Waduh! Kelompok Masyarakat 15 Desa Tolak PT Rimba Peranap Indah, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kehadiran PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) ditolak oleh kelompok masyarakat 15 desa di Provinsi Riau. Adapun 15 desa ini terdiri dari 14 desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan satu desa di Kabupaten Pelalawan.
Para datuk dan sejumlah kepala desa mengadakan rapat di Pekanbaru pada Rabu (2/11/2022). Rapat ini dipimpin Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu Datuk Marwan.
Dalam pertemuan tersebut, Datuk Marwan mengatakan, pihaknya menyepakati isi surat resmi. Surat ini ditandatangani oleh sembilan desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tiga desa di Kecamatan Peranap, dua desa di Kecamatan Kelayang. Desa-desa ini berada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya juga ditandatangani oleh satu desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Di dalam surat tersebut, dengan tegas disampaikan bahwa 15 desa ini menolak keberadaan PT Rimba Paranap Indah yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.
Terdapat 4 alasan penolakan terhadap keberadaan PT Rimba Peranap Indah sebagaimana tertuang dalam surat tersebut. Pertama, permasalahan konflik lahan masyarakat 14 desa di Kabupaten Indragiri Hulu dan 1 desa di Kabupaten Pelalawan dengan pihak PT Rimba Peranap Indah dari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997).
Kedua, PT Rimba Peranap Indah diduga tidak menjalankan amanat SK Menteri Kehutanan nomor 598/KPts-II/1996 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan sekitar 11.620 hektare di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT Rimba Peranap Indah.
Pada amar memutuskan huruf empat pada angka (1) disebutkan apabila di dalam areal HPHTI pola transmigrasi terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan/enclave dari areal kerja HPHTI pola transmigrasi.
Alasan ketiga yakni hasil negosiasi antara masyarakat dengan PT Rimba Peranap Indah pada tingkat kecamatan, kabupaten bahkan tingkat Provinsi Riau, pihak PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah.
Lalu, keempat, aset dan akses masyarakat dirusak dan dihancurkan oleh pihak PT Rimba Peranap Indah sehingga tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat. Serta mengintervensi masyarakat dengan menggunakan tenaga aparat negara dalam menjaga areal mereka, sehingga menimbulkan ketakutan kepada masyarakat.
"Demikian surat pernyataan penolakan ini kami buat dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang dirugikan," demikian isi surat penolakan tersebut. (R-03)