KPK: Bupati Kuansing Andi Putra Ganti Plat Mobil Palsu, Beli Handphone Baru untuk Hilangkan Jejak!
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkis tudingan penyidikan dan penangkapan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Hal tersebut dialibikan oleh penasihat hukum Andi Putra dalam gugatan praperadilan yang sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Andi Putra dalam gugatan praperadilannya menyebut penyidikan tidak sah dan menyebut dirinya tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri, dan/atau menghilangkan barang bukti.
BERITA TERKAIT: KPK Tuntaskan Berkas Penyidikan Tersangka Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra, Pejabat PT Adimulia Agrolestari
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan penyidikan dan penahanan tersangka Andi Putra sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Pihaknya yakin upaya praperadilan yang diajukan Andi Putra akan ditolak oleh hakim.
KPK melalui Biro Hukum pada Selasa (21/12/2021) telah menyampaikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan Andi Putra. Dalam tanggapan tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan Andi Putra oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga Andi Putra berusaha melarikan diri.
"Dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dahulu diamankan oleh tim KPK," ungkap Ali.
BERITA TERKAIT: KPK Periksa Lagi Kakanwil BPN Riau Syahrir, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra!
Selain itu, Andi Putra saat akan ditangkap juga mengetahui diikuti oleh tim KPK sehingga sengaja menonaktifkan telepon genggam. Andi juga berkomunikasi hanya melalui ajudannya.
"Dugaan adanya pembelian handphone baru berupa iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak," jelas Ali.
BERITA TERKAIT: KPK Periksa Franky Widjaja, Komisaris PT Adimulia Agrolestari Diduga Perusahaan Penyuap Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra
KPK menangkap Andi Putra pada Senin (18/10/2021) lalu di Pekanbaru dan sehari kemudiaan yakni Selasa (19/10/2021) menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pernyataan pers pada 19 Oktober lalu menyatakan kalau PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024. SAlah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso lantas mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra. (*)