KPK dan Kapolda Riau Digugat karena 'Endapkan' Kasus Perjalanan Dinas Diduga Fiktif DPRD Rohil, Formasi Riau: 3 Tahun Kasus Ditelantarkan!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Setelah sempat mangkir dalam sidang perdana dua pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/12/2021). Formasi juga menggugat Kapolda Riau dalam kasus dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas diduga fiktif anggota DPRD Rokan Hilir periode 2014-2019.
Ini merupakan gugatan praperadilan kali kedua yang didaftarkan Formasi Riau, setelah pada Mei lalu gugatan praperadilan jilid I sudah didaftarkan di PN Pekanbaru.
Dalam persidangan praperadilan jilid II ini, KPK diwakili oleh kuasanya R. Natalia SH, Martin Septiano, SH dkk. Sementara Kapolda Riau diwakili oleh Laila Nur, SH.
Direktur Formasi Riau, Dr Muhamad Nurul Huda SH, MH menyatakan pihaknya optimis gugatan akan dikabulkan hakim tunggal PN Pekanbaru. Gugatan yang dilayangkan semata untuk memperjelas posisi kasus dan mendorong agar kedua lembaga penegak hukum tersebut konsisten dalam pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan kemanusiaan luar biasa.
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga fiktif oleh anggota DPRD Rohil telah dimulai penyelidikannya oleh Polda Riau berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 tanggal 31 Juli 2018 lalu.
Dengan demikian, penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 3 tahun namun tidak memiliki hasil yang jelas. Hingga kini kasus tersebut belum diketahui ujung pangkalnya, termasuk tidak adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Formasi Riau bahwa sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau. Kasus ini diawali dari temuan hasil audit BPK.
Nurul Huda menjelaskan, setelah pihaknya menggugat praperadilan Polda Riau dan KPK pada Mei 2021 lalu, kasus ini oleh Polda Riau dinaikkan ke jenjang penyidikan diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Namun pihaknya menengarai tidak ada kemajuan penanganan kasus tersebut hingga saat ini.
"Atas tidak adanya kemajuan yang substansial dalam pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif ini, kami kembali ajukan gugatan praperadilan jilid II," terang Nurul Huda yang mendaftarkan gugatan praperadilan pada Oktober 2021.
Formasi Riau kata Nurul, menduga KPK dan Kapolda Riau tidak cukup serius mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut dengan tidak melanjutkan proses dari penyidikan ke tahap lanjutan. Ia juga mengultimatum jika gugatan praperadilan jilid II ini tuntas namun tidak ada perkembangan hasil penyidikan, pihaknya akan menempuh kembali gugatan praperadilan jilid III.
Kapolda Riau Irjen Agung melalui kuasanya Laila Nur, SH dkk kepada media menyatakan tidak benar penyidikan kasus tersebut telah dihentikan. Katanya, penyidikan masih tetap berlanjut dan telah mengirim SPDP ke Kejati Riau tanggal 28 Mei 2021 dengan Nomor: SPDP/43/V/RES.3.3/2021/Reskrimsus.
Perwakilan KPK, R. Natalia SH, Martin Septiano, SH dkk justru menyampaikan apresiasi kepada Formasi Riau yang telah menempuh gugatan praperadilan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Selanjutnya KPK telah melakukan supervisi kepada Polda Riau untuk memantau pengusutan tersebut," jelasnya. (*)