Ternyata PT Surisenia Plasmataruna di Rohul Sudah Pailit Sejak 2017, Kemarin Dirutnya Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Rp 15 Miliar
SabangMerauke News, Pekanbaru - Direktur Utama perusahaan minyak kelapa sawit PT Surisenia Plasmataruna (SSPT) di Rokan Hulu, RA ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 15 miliar. Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12/2021) kemarin.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, ternyata PT Surisenia Plasmataruna sudah dinyatakan pailit pada 2 Mei 2017 lalu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aset-aset perusahaan juga sudah diamankan oleh kurator, termasuk pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Desa Tali Kumain, Tambusai, Rokan Hulu.
"Untuk menjamin aset dalam keadaan baik, kami telah mengangkat suatu keamanan di lokasi," kata salah satu kurator Surisena, Pangeran Andrew Hutapea pada Senin, 29 Mei 2017 silam sebagaimana dimuat oleh situs Kontan.
"Aset yang telah kami list berasal dari pemegang jaminan yakni Bank CIMB Niaga," kata Pangeran.
CIMB Niaga merupakan kreditur terbesar sekaligus kreditur pemegang jaminan (separatis) PT SDPT dengan kisaran tagihan sebesar Rp 96,49 miliar. Adapun dalam gugatan PKPU tersebut, PT SSPT memiliki total utang mencapai Rp 220 miliar dari 32 kreditur.
Kemarin, Dirut PT SSPT, RA diserahkan ke Kejari Pekanbaru setelah berkas perkara dugaan penggelapan pajaknya dinyatakan lengkap (P-21).
RA diduga telah melakukan penggelapan kewajiban pajak sebesar Rp 15 miliar pada periode 2014-2015 lalu. DJP awalnya melakukan langkah persuasif, namun PT SSPT tetap tak mau menyetor pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Penahanan RA sementara dititipkan di Polda Riau.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP, Rizal Fahmi, menjelaskan, tersangka RA adalah orang yang bertanggung jawab atas pajak di PT SSTP. Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama PT SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No 4 Pekanbaru.
Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.
"PT SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kepada para customer PT SSPT. Namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN," jelas Rizal.
Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke kas megara oleh PT SSPT adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 15 miliar.
Tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RA terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyidik DJP Riau juga telah melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp 7 miliar sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan pasal 44 UU KUP. (*)