Gelapkan Pajak Rp 15 Miliar, Dirut PT SSPT di Riau Jadi Tersangka, Ditahan di Polda
SabangMerauke News, Pekanbaru - Direktur perusahaan kelapa sawit PT Surisenia Plasmataruna (SSPT) dengan inisial RA ditetapkan dan ditahan dalam kasus kejahatan pajak di Provinsi Riau. RA ditangkap oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Hari ini, Senin (20/12/2021) DJP Riau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pekanbaru.
RA diduga telah melakukan penggelapan kewajiban pajak sebesar Rp 15 miliar pada periode 2014-2015 lalu. DJP awalnya melakukan langkah persuasif, namun PT SSPT tetap tak mau menyetor pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Penahanan RA sementara dititipkan di Polda Riau.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP, Rizal Fahmi, menjelaskan, tersangka RA adalah orang yang bertanggung jawab atas pajak di PT SSTP. Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama PT SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No 4 Pekanbaru.
Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.
"PT SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kepada para customer PT SSPT. Namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN," jelas Rizal.
Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke kas megara oleh PT SSPT adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 15 miliar.
Tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RA terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyidik DJP Riau juga telah melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp 7 miliar sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan pasal 44 UU KUP. (*)