Korupsi Oksigen Rumah Sakit, 2 Mantan Direktur RSUD Rokan Hulu Ditahan Kejaksaan
SabangMerauke News, Rokan Hulu - Dua orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oksigen gas. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Rokan Hulu, Jumat (16/12/2021) siang tadi.
Kedua tersangka tersebut yakni FH yang menjabat pada 2017 dan dan NR yang memimpin RSUD Rohul pada 2018.
Dari hasil audit yang dilakukan ahli, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih yakni terkait belanja oksigen dan gas di rumah sakit milik Pemkab Rohul tersebut.
Selain FH dan NR, penyidik Kejari Rohul juga menetapkan dua orang direktur selaku kontraktor rekanan yang digandeng RSUD Rohul. Yakni SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) sekaligus Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG). Keduanya juga ditahan setelah jadi tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara itu. Keempatnya yakni FH, NR, SR dan AS," kata Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi.
Keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Rokan Hulu selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)