Gawat Nih, Kasus Perjalanan Dinas Diduga Fiktif BPKAD Kuansing Naik Lagi: Tunggu Audit Kelar, Kajari Hadiman Tancap Gas
SabangMerauke News, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi masih menunggu tuntasnya hasil audit terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Kejaksaan setakad ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau itu kelar.
"Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP. Saat ini masih penyidikan umum," kata Kajari Kuansing, Hadiman Gusti Beruh SH, MH dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya, jaksa penyidik pidana khusus Kejari Kuansing telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing, Hendra AP alias Keken. Namun, penetapan tersangka digugat ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.
Hendra AP memenangi gugatan praperadilan tersebut. Hakim tunggal PN Taluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka Hendra AP tidak sah dan cacat hukum hingga hak-hak dan martabatnya harus dipulihkan. Putusan hakim tunggal PN Taluk Kuantan juga menyatakan penyidikan kasus tersebut tidak sah.
Hadiman menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus tersebut pasca-putusan praperadilan dikabulkan hakim.
"Nanti setelah hasil audit perhitungan kerugian negara selesai, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Hadiman.
Penyidik Kejari Kuansing dalam kasus ini telah menyita uang sebesar Rp 493 juta sebagai barang bukti. Sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, uang dititipkan di BRI tanpa bunga sepersen pun.
Apakah babak dan cerita baru kasus ini akan kembali dimajukan ke meja hijau. Kita tunggu saja kisah selanjutnya. (*)