Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kini Dibela Hotman Paris: Dari Awal Sudah Diminta Jadi Pengacaranya!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengaku resmi menjadi pengacara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Ia mengklaim Irjen Teddy sudah memintanya sebagai pengacara sejak awal kasus ini bergulir. Namun, saat itu ia masih disibukkan oleh pelbagai aktivitas dan belum bisa merespons.
"Iya (jadi pengacara Irjen Teddy). Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, sekaligus perayaan ulang tahun saya di Bali. Jadi, waktu itu saya belum berani jawab. Setelah selesai, baru saya bilang, iya. Ya sudah," ujar Hotman kepada wartawan, Minggu (23/10).
Hotman mengklaim semua pihak yang terbelit kasus-kasus besar kerap memintanya menjadi pengacara. Termasuk kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Hotman mengatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu kasus yang menimpa Irjen Teddy untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ya langkah pertama saya pelajari dulu kasusnya. Anak buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu," terang dia.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Lewat sebuah keterangan tertulis, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba. (R-03)