Wanita Penelantar Tempat Penampungan Kucing di Pekanbaru Minta Maaf, Netizen Justru Emosi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka penelantaran kucing pada Kamis (6/10/2022) lalu. Usai diamankan, tersangka meminta maaf melalui video yang diunggah akun @humaspolrestapekanbaru.
Di dalam video, tersangka penelantaran kucing berinisial YF meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Saya menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada kepolisian RI, masyarakat umum, khususnya untuk para pecinta hewan dimana pun berada," kata YF dari video yang diunggah, Jumat (9/10/2022) malam.
YF mengatakan, permintaan maaf ini karena dirinya telah menelantarkan dan menyia-nyiakan kucing. Dari kucing-kucing yang ada di penampungannya tersebut, ada yang mati, malnutrisi, dan dehidrasi.
YF juga mengutarakan, dirinya siap menjalani hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
"Saya siap menjalani hukum dan tidak akan mengulangi hal yang sama," ujar YF.
Postingan video YF yang diunggah @humaspolrestapekanbaru sudah mendapatkan 183 like dan juga beberapa komentar yang terkesan nyelekit.
@kabarxxxxxxxx : Minta maaf ke kucing yang sudah ditelantarkan, sampe mereka bilang iya dimaafin.
@roxxxxx : Undang- Undangnya gak berat itu, bayar denda 300 ribu aja udah lewat. Pincang hukum Indonesia
@satrxxxxxx : waktu konferensi pers aja masih sombong dan ngancam-ngancam, jangan terima permintaan maafnya.tetep proses hukum!
@yulixxxxxx : Aku gak ikhlas kalo dia cuma minta maaf, minimal hukum dia dalam kurungan 4 hari gak dikasih makan dan minum seperti yang sudah dilakukan kepada kucing.
@cemxxxxx : Ending yang sangat membagongkan
Diwartakan sebelumnya, Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka penelantaran kucing pada Kamis (6/10/2022). Penangkapan ini bermula dari viralnya sebuah video yang diunggah oleh akun @viralpekanbaru.
Di dalam video tersebut, di lokasi bangunan mirip rumah, berserakan sejumlah bangkai kucing yang sudah mati. Video tersebut memperlihatkan keadaan yang sangat mengenaskan. Kucing-kucing yang ada di tempat penampungan itu terlihat lemas dan bahkan ada sebagian yang sudah mati dan membusuk.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, tersangka penelantaran kucing ini berinisial YF (34). Saat dilakukan penggerebekan di lokasi penampungan di Jalan Purwodadi, YF sempat melarikan diri hingga kemudian berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
Dari hasil penggerebekan pihak kepolisian di penampungan, ditemukan 16 ekor kucing.
"Dari 16 ekor tersebut, 6 ekornya sudah mati," kata Pria Budi, Jumat (7/10/2022).
Kepada YF, atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. (cr4)