Maling Kelas Teri di Rohil Ditangkap Warga, Masuk ke Rumah Saat Korban Tertidur
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria diduga melakukan pencurian handphone dan uang tunai pada Jumat (7/10/2022) dini hari.
Kejadian ini bermula saat Syamsul Hidayat alias Yogi (27) sedang tertidur di ruang tamu rumahnya karena saat itu anaknya dalam keadaan sakit. Kemudian, Yogi terbangun dan melihat pelaku berinisial ST alias Syahban (40).
Yogi lantas berteriak 'maling-maling'. Teriakan itu didengar Putra yang sedang tertidur di kamar depan. Ia langsung mengejar ST.
Selain itu, tetangga korban, Sarwedi terbangun dan ikut juga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar 100 meter dari rumah saksi, pelaku berhasil ditangkap oleh warga yang ikut dalam pengejaran tersebut.
Pelaku tertangkap karena saat hendak kabur, ia terhalang tembok rumah. Saat tertangkap, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 unit handphone merek Vivo Y20 warna biru. Pada casing belakang handphone tersebut terdapat foto korban serta uang tunai Rp 529 ribu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, para saksi mendatangi rumah korban. Mereka menanyakan apakah handphone miliknya hilang. Setelah melakukan pengecekan, handphone dan dompet miliknya sudah tidak ada.
Kemudian, korban dan saksi kembali menuju tempat tertangkapnya pelaku. Disitu, korban melihat dan mengecek handphone yang ada di pelaku adalah miliknya.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 2.900.000. Ia melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako," kata Juliandi, Sabtu (8/10/2022).
Juliandi menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi tempat kejadian perkara. Setelah tiba di tempat kejadian perkara, Unit Reskrim melihat beberapa warga setempat telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merek Vivo Y 20 warna biru, 1 buah kotak handphone merek Vivo Y 20 warna biru, 1 buah tojok, dan 1 buah dompet warna hitam merek Blueberry.
"Selain itu, juga berhasil diamankan uang tunai Rp 529 ribu. Tersangka dipersangkakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," pungkas Juliandi. (R-02)