Amerika Serikat Ampuni Pemakai Ganja, Ini 8 Negara yang Lebih Dulu Legalkan Daun Memabukkan Itu
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengambil langkah pertama untuk melegalkan ganja. Biden memutuskan mengampuni seluruh pelanggaran federal terkait kepemilikan ganja sederhana.
"Tidak ada seorang pun yang seharusnya dipenjara karena menggunakan dan memiliki mariyuana," kata Biden.
"Terlalu banyak kehidupan yang dikorbankan karena kegagalan pendekatan kita terhadap mariyuana. Ini waktunya kita memperbaiki hal ini," lanjutnya.
AS bakal menyusul sejumlah negara yang telah melegalkan ganja.
Berikut daftar negara yang sudah melegalkan ganja atau mariyuana:
1. Thailand
Thailand melegalkan penanaman dan kepemilikan ganja pada 9 Juni. Pemerintah negara itu juga mendistribusikan satu juta tanaman mariyuana ke masyarakat.
Sebagaimana diberitakan NPR, Thailand memutuskan untuk mempromosikan ganja hanya untuk penggunaan medis.
Pemerintah Thailand juga melarang penggunaan ganja dan ekstraknya yang memiliki kandungan zat tetrahydrocannabinol atau THC lebih dari 0,2 persen. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang membuat orang merasa mabuk.
2. Kanada
Sebagaimana diberitakan The New York Times, Kanada merupakan negara pertama yang melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi.
Kanada sendiri telah melegalkan penggunaan ganja untuk medis pada 2001. Sekitar 330 ribu orang Kanada, termasuk pasien kanker, terdaftar sebagai penerima ganja dari produsen berlisensi.
3. Uruguay
Sebagaimana dilansir Wilson Center, Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan ganja, yakni pada 2013.
Uruguay sendiri telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja sejak 1974.
Walaupun dilegalkan, regulasi perdagangan ganja di negara itu sangat ketat. Hanya apotek Uruguay yang diperbolehkan menjual ganja.
Tak hanya itu, warga harus mendaftarkan pembelian ganja mereka ke pemerintah dan warga hanya boleh memiliki ganja total sepuluh gram seminggu.
4. Italia
Walaupun tidak benar-benar melegalkan ganja, Italia tidak menganggap konsumsi ganja sebagai kejahatan. Italia juga mengizinkan penggunaan mariyuana untuk tujuan media.
Italia juga mendekriminalisasi penanaman sedikit ganja untuk penggunaan personal pada 2021.
5. Argentina
Argentina mengizinkan masyarakat menanam ganja untuk tujuan medis pada 2020.
Sebagaimana dilansir The New York Times, pemerintah Argentina mengizinkan apotek menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja ke masyarakat.
Pemerintah Argentina juga memerintahkan sistem asuransi publik dan swasta di negaranya untuk menanggung obat berbahan ganja yang diresepkan kepada pasien.
6. Meksiko
Sebagaimana diberitakan CNN, penggunaan ganja untuk medis merupakan kegiatan legal di Meksiko 2017.
Namun, masyarakat yang ingin mendapatkan mariyuana harus mendaftarkan diri ke regulator kesehatan negara itu. Jika diizinkan, warga di atas 18 tahun dapat menyimpan maksimal 28 gram ganja.
Sebelumnya, warga Meksiko hanya bisa mendapatkan ganja setelah mengisi perintah pengadilan.
7. Afrika Selatan
Sejak 2018, Afrika Selatan telah mendekriminalisasi ganja secara pribadi.
Namun, pemerintah Afrika Selatan masih terus mengatur regulasi terkait mariyuana.
Sebagaimana diberitakan The Conversation, beberapa pejabat pemerintah Afrika Selatan melihat ganja sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian negara.
Pasalnya, ganja bisa dijual sebagai obat untuk mengurangi rasa sakit, membuat tidur lebih nyenyak, dan untuk perawatan kulit.
8. Belanda
Walaupun secara teknis ganja adalah barang ilegal di Belanda, tetapi kepemilikan ganja kurang dari lima gram dianggap legal pada 1976 di bawah 'Kebijakan Toleransi.'
Beberapa kedai kopi juga menjual ganja, dikutip The Guardian. Namun, produksi ganja di Belanda masih ilegal.
Forbes melaporkan sebagian besar pengunjung Belanda datang ke Amsterdam dan banyak dari mereka yang membeli dan merokok ganja di toko-toko ganja.
Walaupun begitu, Amsterdam berencana melarang turis asing membeli ganja di kedai kopi wilayah itu ketika pembatasan sosial akibat Covid-19 dicabut. (R-03)