Salon di Rohil Digerebek Polisi, 2 Perempuan Ditangkap Terkait Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan empat pelaku diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Keempatnya diamankan di salah satu salon kecantikan di kompleks pertokoan Jalan Lintas Riau-Sumut kilometer 3, Rokan Hilir.
Keempat tersangka berinisial Lis alias Ce (36) yang merupakan pemilik Salon. Kemudian, Her (36), MMU (35), dan DS (42).
Penggerebekan bermula pada Rabu (21/9/2022) sore saat tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah salon yang ada di jalan lintas Riau-Sumut Km 3 tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi lengkap, tim langsung melakukan penggerebekan.
Awal penggerebekan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Her yang diduga penghuni salon saat berada di pintu depan salon.
Selanjutnya, dari dalam salon, tim kembali mengamankan seorang wanita bernama Lis alias Ce yang tidak lain adalah pemilik salon. Kemudian keduanya dikumpulkan sambil menunggu kehadiran Ketua RT setempat.
Dihadapan Ketua RT, tim melakukan penggeledahan ke lantai II salon. Di lokasi, dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap tersangka Her, tim menemukan satu unit handphone android merek Vivo warna kuning metalik, ATM Bank BCA, dan sejumlah uang.
Selanjutnya, di lantai ruangan ditemukan 2 kaca pirex, 2 buah karet dot, 3 buah mancis berbagai warna serta pipet-pipet runcing berbagai warna yang diduga sendok atau sekop narkotika jenis sabu.
Di dalam laci lemari diruangan yang sama, juga ditemukan satu unit timbangan digital warna abu-abu dan satu buah kotak obat warna kuning merek Zoralin yang didalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, karena pemilik salon adalah seorang wanita, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil meminta bantuan Polwan dari Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan tersebut, tepatnya dipakaian tersangka Lis didapatkan satu bungkusan plastik berisi 4 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone android merek Vivo warna biru metalik, 2 buah buku tabungan, satu lembar potongan kertas bertuliskan catatan uang, berikut dengan satu unit hanphone lainnya diduga milik Her yaitu merk Oppo warna gold.
Kemudian, tersangka Lis menunjukan bahwa masih ada lagi sabu lainnya yang disimpan di dalam bantal di atas kasur. Saat diperiksa, di dalam bantal ditemukan satu paket sedang di duga narkotika jenis sabu, kotak plastik warna hijau yang di dalamnya ada 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu yang salah satunya berisi 3 paket kecil.
Selanjutnya, saat penggeledahan di lantai bawah yang merupakan ruangan salon, tim kembali menemukan sebuah plastik berisi 10 pack bungkusan-bungkusan plastik klip dalam keadan baru.
Selanjutnya dilantai ruangan ditemukan 2 kaca pirex, 2 buah karet Dot, 3 buah mancis berbagai warna serta pipet-pipet runcing berbagai warna yang diduga sendok atau sekop narkotika jenis sabu.
Lalu didalam laci lemari diruangan yang sama juga ditemukan satu unit timbangan digital warna abu-abu dan satu buah kotak obat warna kuning merk Zoralin yang didalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, setelah dipertanyakan, tersangka Lis menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan disalonnya itu adalah milik temannya bernama MMU.
Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama MMU yang secara kebetulan datang ke tempat kejadian. Tidak lama berselang tim juga mengamankan seorang pria yang mengaku bernama DS yang juga datang ketempat kejadian tersebut.
Karena diduga kuat ada kaitannya dalam dugaan tindak pidana narkotika itu, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka MMU yang tidak jauh dari lokasi salon.
Dari rumahnya tersebut, ditemukan beberapa benda diduga terkait tindak pidana narkotika seperti satu unit timbangan digital besar warna putih, satu bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip besar kosong, botol plastik tutup biru disambung kaca pirex dan pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, satu buah karet dot warna merah serta mancis warna merah, lalu turut diamankan juga satu unit handphone merek Vivo warna biru tua.
Selanjutnya, tim juga melakukan penggeledahan dikediaman tersangka DS yang berada di jalan Tuanku Tambusai Bagan Batu.
Dari dalam rumah tersangka DS, tim menemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik kecil diduga bekas plastik narkotika sabu, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari Botol Aqua disambung pipet, kaca pirex dan mancis merah, lalu turut diamankan juga satu unit HP Android merk Redmi warna warna biru tua dan kartu ATM BRI.
"Selanjutnya terhadap keempat tersangka berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut lagi," jelas AKP Juliandi. (R-02)