Apa Kabar Ranperda Pemilihan Penghulu, Ini Kata Ketua Pansus DPRD Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Masa jabatan 50 datuk penghulu (kepala desa) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah berakhir per 1 September 2022 lalu. Pada Senin (19/9/2022) tengah malam, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong melantik sebanyak 35 pejabat sementara (Pjs) penghulu.
Meski sudah ada pejabat penghulu yang dilantik, Ranperda tentang Pilpeng masih belum juga disahkan.
Ketua Panitia Khusus Ranperda DPRD Rohil, Amansyah mengatakan, saat ini, Ranperda tentang Pilpeng sudah masuk tahapan finalisasi. Pihaknya sudah melakukan harmonisasi di Kanwilkumham di Pekanbaru.
Pada tahap harmonisasi, Amansyah menyampaikan perubahan pasal-pasal yang krusial yakni 3 pasal. Pertama, pasal yang mengatur pemilihan penghulu (Pilpeng) dalam kondisi Covid-19 dengan dasar Permendagri nomor 72 tahun 2020.
Kedua, terkait dengan kearifan lokal. Menurut Amansyah tentang kearifan lokal itu perlu rincian agar tidak dianggap memarjinalkan seseorang.
Perda terkait kearifan lokal sudah disahkan sebagai persyaratan tambahan sebagaimana diperintahkan Permendagri nomor 112. Selain syarat yang dibuat oleh pemerintah pusat, boleh ditambah syarat lain yang ditentukan oleh peraturan daerah.
"Syarat itu kearifan lokal. Ada dua kearifan lokal. Pertama, kewajiban dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam, itu sudah ada di Perda (yang lama). Kemudian di perubahan Perda yang baru ini, terkait adat istiadat berupa 'warkah' yang diberikan Lembaga Adat kepada calon penghulu," jelas Amansyah, Rabu (21/9/2022).
Selain terkait kearifan lokal, Amansyah menyinggung tentang LAM. Ia tidak ingin lembaga adat melayu (LAM) dijadikan alat politik. Baginya, LAM harus dijaga karena merupakan lembaga yang mulia. Oleh sebab itu, jika LAM tidak melakukan pelatihan, dianggap syarat itu tidak berlaku.
"Manatau waktunya mendadak, atau LAM tidak punya waktu melakukan pelatihan, maka proses akan tetap berjalan, syarat itu tidak berlaku. Sampai disitu tahap selesai," kata Amansyah.
Amansyah, tahapan Ranperda Pilpeng ini nantinya akan didaftarkan secara elektronik.
"Maka tadi saya sudah sampaikan kepada Kabag agar secepatnya mengundang pihak penyusun Ranperda. Untuk kita melakukan finalisasi sekaligus penandatanganan acara tingkat pertama," ujar Amansyah.
Amansyah juga mengatakan, Staf Kabag Perundang-undangan, Irianda menyampaikan rapat finalisasi sekaligus penandatanganan acara, dilaksanakan Senin (26/9/2022).
"Jadi bukan tidak ada progres nya, ini tanggungjawab moral kita bersama," kata Amansyah.
Setelah tahapan finalisasi, kemudian menunggu hasil verifikasi di Biro Hukum kantor Gubernur Riau sesuai perintah undang-undang nomor 12. Setelah dari Biro Hukum itu diverifikasi, baru diparipurnakan untuk meminta pandangan semua fraksi yang ada di DPRD Rohil.
"Biasanya setelah pembicaraan ditingkat dua itu kita paripurnakan, tapi konsekuensinya ketika ada perubahan Biro Hukum, itu terjadi lagi paripurna. Oleh sebab itu kita on progres, tetap ini menjadi atensi kita semua termasuk fraksi-fraksi yang ada di DPRD," pungkas Amansyah. (R-02)