Toko Mr DIY di Taluk Kuantan Diduga Belum Kantongi Izin, Loh Kok Gitu Ya?
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Operasional toko ke-438 Mr DIY di Kota Teluk Kuantan diduga tidak mengantongi izin lengkap. Hal ini terlihat dari situs resmi toko ke-438 Mr DIY, tertanggal 20 September 2022 yang statusnya masih 'pembukaan toko'.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kuantan Singingi (Kuansing), Azhar mengatakan, pihaknya belum melakukan survei dan mengeluarkan rekomendasi. Sementara untuk izin merupakan kewenangan PTSPTK Kuansing.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Shanti Evi Dimeti. Ia mengatakan, pada prinsipnya, izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (PTSPTK) Kuansing.
Setiap izin yg diterbitkan PTSPTK Kunsing didasarkan persyaratan yang telah dipenuhi oleh pemohon, rekomendasinya dikeluarkan dinas terkait.
Meski begitu, Shanti menjelaskan, seharusnya terbitnya izin usaha harus ada rekomendasi Diskopdagrin.
"Relevansinya dengan izin usaha Mr DIY ini, seharusnya memang ada rekomendasi dari Diskopdagrin Kuansing yang mendasari terbitnya izin usaha," kata Shanti, Kamis (22/9/2022).
Shanti mengatakan, usaha perdagangan izin rekomendasinya itu dari Diskopdagrin Kuansing. Izin pajak reklame ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan untuk izin parkir kawasan ke Dinas Perhubungan Kuantan Singingi.
Kabid Tenaga Kerja PTSPTK Kuansing Hevi Heri Antoni mengatakan, Mr DIY belum mengkantongi izin operasional.
"Jangankan laporan tenaga kerja, izin operasional, IMB dan lainnya tidak jelas. Khusus dibidang tenaga kerja, belum ada laporan sedikit pun. Informasi lowongan kerja tidak ada ke Bidang Tenaga Kerja PTSPTK Kuansing," kata Hevi.
Hevi menjelaskan, sebelum beroperasi Mr DIY harus mengkantongi izin operasional terlebih dahulu. Terkait izin operasional media ini diminta untuk mengkonfirmasi ke Kepala Dinas PTSPTK Kuansing. Sementara untuk bidang tenaga kerjanya, belum ada laporan.
"Kita duga tidak ada pekerja lokal yang bekerja di situ," kata Hevi.
Kepala Dinas PTSPTK Kuaning, Mardansyah saat dikonfirmasi, hingga berita ini dinaikan, belum memberikan jawaban.
Kewajiban Pajak Mr DIY Terdaftar
Kepala Bapenda Kuansing melalui Kabid Data Sardi mengatakan, toko ke-438 MR DIY di Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan sudah terdaftar pajak. Ini terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2022-30 September 2022 atas nama PT Daya Indah Yasa.
Mr DIY memiliki dua kewajiban pajak. Pertama, pajak bulanan jika mereka memasang reklame yang tidak termasuk dalam data pajak tahunannya.
"Kedua, pajak tahunan," pungkas Sardi. (cr8)