Geger 'Imam Mahdi' di Riau Nikahi 5 Anak di Bawah Umur
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Maraknya kasus berkedok agama kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini, seorang pria berinisial WAM (32) mengaku sebagai Imam Mahdi. Ia diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana.
WAM diduga melakukan penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba. Penangkapan WAM berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/9/2022).
Sunarto mengatakan, laporan sang istri dibuat pertama kali di Polres Kampar. Dari laporan tersebut dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk orangtua sang istri. Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain, diketahui WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.
"Dari pengakuan saksi, WAM bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Ia juga merupakan orang terpilih untuk membawa keselamatan,” kata Sunarto.
Karena memiliki banyak pengikut, WAM meminta kepada para jamaahnya memberikan anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM, termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke polisi. Pernikahan para anak gadis dengan WAM ini diadakan dengan cara ia sendiri.
“Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan WAM,” jelas Sunarto.
Dari hasil penyelidikan sementara, WAM memiliki 7 istri. Sebanyam 6 di antaranya merupakan istri siri. Dari keenam istri tersebut, 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Sunarto menjelaskan, saat ini, kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan pendalaman terhadap kasus WAM. WAM sendiri diamankan di sebuah sekolah swasta pada 6 September 2022 lalu.
“Diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum pada 6 September 2022 di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara. Berbatasan dengan Provinsi Aceh,” ujar Sunarto.
Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan, karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.
“Termasuk juga barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh penyidik saat mengamankan pelaku. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” pungkasr Sunarto. (R-02)