Walhi Riau Laporkan PT Trisetia Usaha Mandiri ke Wamen ATR, Ini Isi Permintaannya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau melaporkan konflik agraria atas penerbitan hak guna usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaporan ini disampaikan langsung kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta, Senin (12/9/2022) lalu.
Ketua Walhi Riau, Boy Even Sembiring, mengatakan, adanya pelaporan ini karena adanya penerbitan hak guna usaha (HGU) yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Pulau Mendol. Pulau ini merupakan pulau kecil dan endemik.
"Penerbitan tidak sesuai. Sekaligus bertentangan dengan peraturan tentang wilayah pesisir dan pulau kecil," kata Boy kepada SabangMerauke News, Kamis (15/9/2022).
Selain berkaitan dengan penertiban yang tidak sesuai, Boy mengatakan, izin usaha perkebunan (IUP) PT TUM yang sudah dicabut oleh Bupati Pelalawan.
"Selain itu, masyarakat secara tegas menolak keberadaan perusahaan ini," pungkas Boy.
Diketahui, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, turut hadir Walhi Sumbar, Jambi, Bengkulu, Jabar, Jatim, Kalteng, Kalsel, Bali, NTT, Jakarta, dan Papua. (cr8)