Sempat Viral Tidur Bertabur Uang, Kades di Kepulauan Meranti Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Anggaran dana desa (ADD) yang seharusnya dipergunakan untuk membangun desa agar semakin maju, nyatanya masih juga dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya, Mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Gunawan (49).
Edi ditahan aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti, Jumat (9/9/2022). Edi terindikasi kasus tindak pidana korupsi ADD tahun 2015.
Keputusan penahanan yang dilakukan terhadap Edi, untuk mempermudah proses penyidikan. Diantaranya, supaya tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga agar tidak mempengaruhi saksi-saksi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling mengatakan, pada tahun 2015, Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti menerima anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I sebesar Rp 1.100.336.700.
Dalam pengelolaan APBDes tersebut, pada dokumen SPJ, Kepala Desa Lukit membentuk tim PTPKD sebanyak 4 orang untuk bertanggung jawab pada setiap kegiatannya.
Namun faktanya, belanja fisik maupun belanja non fisik dibelanjakan sendiri oleh kepala desa dan seorang bendahara bernama Untung tanpa melibatkan PTPKD lainnya.
Diketahui, anggaran APBDes tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, diantaranya untuk penghasilan tetap sebesar Rp 176.400.000, operasional kantor Rp 92.317.000, operasional BPD Rp 3.000.000, bantuan PKK Rp 21.000.000, Posyandu Rp 16.000.000.
Kemudian, LPMD untuk 10 orang Rp 18 juta, ketahanan pangan Rp 17.900.000, linmas 10 orang Rp 18.200.000, bantuan rumah ibadah Rp 10 juta, pendidikan Rp 6.200.000, Pustaka desa Rp 6.000.000, MTQ Rp 50 juta.
Lalu, peringatan HUT RI Rp 12.903.000, pembelian seragam BPD Rp 2.750.000, PHBI Rp 4.200.000, pemuda dan olahraga Rp 45 juta, BBGRM Rp 21.000.000, biaya desa persiapan Rp 100.000.000, biaya takbir raya Rp 3 juta, pembelian mesin rumput Rp 8.000.000, pelatihan kepala desa dan perangkat Rp 25.400.000, dan program Meranti mandiri (PMM) Rp 443.006.700.
AKBP Andi mengatakan, dalam pengelolaan keuangan, kepala desa hanya memberikan uang kepada bendahara untuk penghasilan tetap dari perangkat desa. Sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh kepala desa.
Selain itu, untuk pungut penghasilan (Pph) dan pajak lainnya, kepala desa tidak ada membayar ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.
AKBP Andi menjelaskan, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341.689.415. Adapun rinciannya, yakni pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188.195.850, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp 121.493.800, pemahalan harga pada belanja (mark up) Rp 3.050.000 dan pajak belum dipungut dan disetor senilai Rp 28.949.765.
"Berdasarkan laporan hasil audit tanggal 5 Agustus 2022, terhadap perhitungan kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415," ujar AKBP Andi, Rabu (13/9/2022).
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata AKBP Andi Yul.
Unggah Poto dengan Uang
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit ini viral di media sosial. Ia menggunggah sebuah foto kontroversial di jejaring sosial facebook pada 4 Agustus 2015 lalu. Edi Gunawan berfoto bersama tumpukan uang. Diduga uang tersebut adalah uang ADD. Uang ini terdiri dari pecahan uang senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Dipoto tersebut terlihat, ada puluhan ikat uang mengelilinginya saat tidur. Uang itu tersusun rapi diatas kasur di sebuah kamar hotel. Edi kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya.
Saat diwawancarai, Edi mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar. Adapun uang yang dikorupsinya itu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu. Itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Edi.
Imbaun Kapolres
Agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang lagi, AKBP Andi menghimbau seluruh kepala desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.
"Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik kegiatan maupun anggarannya. Agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya. Dimana selama saya menjabat, sudah dua kali kasus yang berkenaan dengan APBDes" imbau AKBP Andi Yul. (R-01)