Giliran Brigadir FF Disidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Divpropam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan sejumlah personel Polri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hari ini, giliran Brigadir FF disidang.
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) terduga pelanggar Brigadir FF," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Sidang bakal dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP dan Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku wakil ketua komisi. Kemudian ada Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Pol Arnaini selaku anggota. Rencananya, sidang dimulai pukul pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S (Sadam)," kata dia.
Bripka RR Ubah Keterangan dalam BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nurul belum mau membuka bentuk pelanggaran yang dilakukan Brigadir FF. Menurutnya, Brigadir FF bertindak profesional saat bertugas menangani kematian Brigadir J.
"Ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tuturnya.
Pada persidangan etik Brigadir FF, turut menjadi saksi adalah Bharada Sadam. Bharada Sadam sebelumnya sudah disidang dan dijatuhi sanksi administrasi demosi satu tahun.
Hukuman dijatuhkan karena dianggap mengintimidasi awak media ketika meliput kematian Brigadir J di rumah Sambo.
Tetapi, tidak diketahui apakah dalam persidangan ini, pelanggaran dilakukan keduanya saling terkait.
Update Sidang Etik
Sebagai informasi, dalam dugaan ketidakprofesionalan di luar tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menyidangkan empat anggotanya.
Mereka antara lain, Bharada Sadam divonis demosi mutasi selama satu tahun, AKP Dyah Chandrawati dengan vonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, dan AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sedangkan untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik. Sampai saat ini ini, total sudah ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.
Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (R-03)