Bapak Bejat di Rohil Ini Tiduri Putri Tirinya 9 Kali, Kok Tega Ya?
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial HS (46) yang dengan tega melakukan aksi layaknya suami istri terhadap anak tirinya yang baru berusia 15 tahun.
Aksi ini dilakukan sebanyak 9 kali saat ia membawa anak tirinya pergi ke suatu tempat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, peristiwa pencabulan ini terungkap saat korban pulang dari bepergian bersama HS, Rabu (7/9/2022).
Ibu korban bertanya kepada korban apa yang terjadi selama ia pergi bersama HS. Korban mengaku disetubuhi HS sebanyak 9 kali. Karena merasa tidak terima, HS dilaporkan ibu korban dihari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang berada di warung. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, Juliandi belum menjelaskan kemana korban pergi dengan ayah tirinya dan mengapa si ibu tidak ikut. (R-02)