Menteri PUPR dan Pj Wako Pekanbaru Disomasi, Buntut Proyek IPAL Bikin Jalan Hancur Lebur
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Menteri PUPR dan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun disomasi oleh kelompok masyarakat Riau terkait carut marut kerusakan jalan akibat proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Sudah empat tahun proyek berjalan, hanya menyisakan kerusakan jalan yang dahsyat membuat kegiatan ekonomi dan warga Kota Pekanbaru terganggu.
"Proyek IPAL tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat. Jalan akibat proyek tersebut menjadi rusak, aktivitas publik terganggu, dan ekonomi pedagang melorot," tegas anggota Tim Advokad Pejuang Riau, Suharmansyah SH, MH, Senin (12/9/2022).
Suharmansyah menjelaskan, Kementrian PUPR dan Pejabat Wali Kota Pekanbaru mestinya bertanggung jawab mengawasi jalannya proyek. Pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya perbaikan jalan dampak dari penggalian badan jalan dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Sudah banyak kecelakaan terjadi akibat jalan yang rusak tersebut. Karenanya, kami meminta pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas dampak proyek tersebut," ujar Suharmansyah yang juga Direktur Firma Hukum Semua Orang (FHSO).
Dalam somasi yang dilayangkan itu, masyarakat menilai sejumlah titik jalan di Pekanbaru rusak. Jalan-jalan rusak akibat proyek yang digarap sejak tahun 2018 lalu.
"Somasi ini mengeluhkan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang telah dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Hutama Karya (HK). Proyek diduga sudah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan di Pekanbaru," terang Ketua Tim Advokat Pejuang Rakyat, Suroto.
Dalam somasi itu, pihaknya akan memberi waktu 4 hari kepada para pihak. Jika tidak ada itikad baik, maka akan digugat secara perdata dan pidana sesuai jalur hukum.
Berikut isi somasi yang akan dilayangkan masyarakat:
1. Agar melakukan perbaikan jalan-jalan rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi.
2. Agar titik-titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan untuk segera diselesaikan, dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas utamanya pada jam-jam padat kendaraan.
3. Meminta agar para pedagang, pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk didata dan diberikan kompensasi yang layak.
4. Meminta kepada pelaksana proyek atau instansi terkait untuk memberikan photo copy kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut, hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik. (R-03)