Warga Riau yang Ditangkap karena TikTok Ferdy Sambo Kemungkinan Ditangguhkan Polda Metro Jaya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, seorang warga Pekanbaru, Riau, yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya karena memposting soal Irjen Ferdy Sambo.
"Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pertimbangan melakukan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan diajukan oleh kuasa hukum Masril.
"Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara dari keluarga. Yang jelas Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan," jelasnya.
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan. Dia menyebut pertimbangan penangguhan penahanan merupakan hak dari penyidik.
"Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya," jelasnya.
Sebelumnya, Zulpan membenarkan telah menangkap dan menahan seorang warga Pekanbaru Riau bernama Masril buntut postingannya terkait konten yang diunggah di akun TikToknya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Pengacara Masril, Suroto mengatakan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdy Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," katanya Suroto. (*)