Kronologi Penangkapan Anggota Propam Polres Dumai Pengedar 1.035 Pil Ekstasi, 2 Perempuan Ikut Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Dumai - Tim Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap oknum anggota polisi berpangkat Aipda berinisial HJH alias GL (46) yang mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (21/8/2022). HJH merupakan anggota Propam Polres Dumai.
HJH merupakan personil Polres Dumai yang ditangkap bersama empat rekan lainnya, yakni EHP, FT, DP dan CSL. Kelimanya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Dumai.
EHP alias Eka ditangkap di Karaoke Tario Indah 2 Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai dan ditemukan tiga butir pil ekstasi padanya.
Sekitar pukul 15.15 WIB, HJH alias Geleng, F alias Toni, dan DP alias Daru ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari ketiganya, ditemukan satu buah plastik berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi di garasi. Sementara CSL ditangkap di sebuah rumah Jalan Tegalega, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Dari pengakuan HJH alias Geleng, ada 1.035 butir pil ekstasi yang diduga dititipkan kepada rekannya K dan diterima dari CSL alias Mey Mey. Sampai saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan K yang berstatus DPO.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba. Kalau memang ingin dilindungi, tidak mungkin pihaknya melakukan penangkapan.
“Yang menangkap juga anggota Polri. Kalau kami mau melindungi, tidak mungkin kami tangkap mereka. Siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba, maka akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang belaku,” kata AKBP Nurhadi, Rabu (24/08/2022).
HJH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Riau. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan sanksi pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun selama 20 tahun.
"HJH alias GL akan mendapat sanksi melalui sidang kode etik kepada oknum anggota tersebut dengan ancaman pemecatan," pungkas AKBP Nurhadi. (cr8)