Curi 46 Karung Berondolan Sawit, 3 Karyawan PT Tunggal Mitra Plantation Ditangkap Polres Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan tiga orang karyawan perkebunan karena mengutip dan menggelapkan brondolan buah kelapa sawit PT Tunggal Mitra Plantation.
Ketiga pelaku berinisial EYS (45), KW alias Kris (30), dan AR alias Adil (30). Ketiganya merupakan karyawan yang tinggal di perumahan Pondok 6 Divisi IV Manggala Dua PT Tunggal Mitra Plantation Kepenghuluan Teluk Nayanh Kecamatan Pujud.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelapor sedang berada di rumah. Kemudian ia dihubungi oleh Asisten Kepala Kebun Manggala II bernama Fahmi agar segera ke kantor.
Sesampainya di kantor, pelapor mendapat informasi ada dugaan karyawan panen yang mengambil brondolan. Kemudian disembunyikan di daerah pemerintah daerah (batas kebun PT Tunggal Mitra dengan lahan masyarakat).
Selanjutnya, kata AKP Juliandi, pelapor bersama Asisten Kepala dan tim Security menuju tempat kejadian dan menemukan 46 karung brondolan. Serta mendapati 3 karyawan tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penggelapan dengan cara mengumpulkan brondolan dari areal kebun setiap hari setelah selesai memanen.
"Kegiatan itu dilakukan tersangka sejak tanggal 16 Agustus 2022 lalu. Brondolan tersebut setiap hari dibawa dari kebun ke lokasi penyimpanan tersebut," jelas AKP Juliandi.
AKP Juliandi menjelaskan, akibat kejadian itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.283.000. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud. Ketiganya disangkakan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHPidana," pungkas AKP Juliandi. (R-02)