Dualisme SPTI Berujung Bentrok Berdarah, Kemenaker RI Semprit Anak Buah Bupati Rohil: Pencatatan Disnaker Tidak Sesuai Undang-undang!
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dualisme kepengurusan yang terjadi di Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPSI) Rokan Hilir (Rohil) menyebabkan terjadinya bentrok antar dua kubu sehingga 20 orang luka-luka, Selasa (23/8/2022).
Pasca terjadinya bentrokan, beredar surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Isi surat tersebut mengakui bahwa SPSI kubu Surya Batubara dinyatakan sah secara undang-undang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong ini dijelaskan bahwa adanya kekeliruan yang dilakukan Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dimana tidak sesuai dengan undang-undang bernomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB) dengan Kepmen 16/Men/2001 tentang pencatatan SP/SB.
Pada tanggal 13 Mei 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Direktur Jenderal PHI telah merespon surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir tentang dualisme kepemimpinan SPSI.
Berdasarkan amanah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada tanggal 14-16 Desember 2020 SPTI, pimpinan Surya Bakti Batubara telah melaksanakan musyawarah nasional yang bertempat di Golden Boutique Hotel Jakarta. Hasil musyawarah tersebut menetapkan Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum, Edward sebagai Sekretaris Jenderal dan Robina Pasaribu sebagai Bendahara Umum periode 2020-2025.
Perubahan kepengurusan ini telah diberitahukan sesuai surat ketua umum DPP SPTI bernomor 002/DPP.FSPTI-KSPSI/I/2021 dan surat nomor 003/DPP.FSPTI-KSPSI/I/2021 tertanggal 05 Januari 2021 perihal pemberitaan hasil Munas ke VI FSPTI-KSPSI. Selain itu, perubahan kepengurusan periode 2020-2025 serta penerbitan kembali bukti pencatatan FSPTI-KSPSI kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan.
Surat ini telah mendapatkan balasan surat dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan bernomor surat 124/1.835.3 tanggal 12 Januari 2021.
Dalam poin selanjutnya, Dirjen PHI Kemenakertrans RI melaporkan kepada Bupati Rohil bahwa Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil melalui tugas dan fungsinya telah mengeluarkan nomor bukti pencatatan serikan pekerja/ serikat buruh yang pernah dicatat sebelumnya. Hal itu tidak sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dengan Keputusan Menteri 16/Men/2001 tentang pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
Dimana, salah satu pimpinan unit kerja (PUK) yakni Kepenghuluan Makmur Jaya SPTI-SPSI mengajukan pencatatan baru ke Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir dan dikeluarkan dengan nomor bukti pencatatan 06/DTK -SPN/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Untuk hal tersebut, diminta bupati memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan agar patuh dalam mengambil keputusan dan wajib merujuk pada aturan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa sepanjang nomor bukti pencatatan 04/SP-DTKT/RH/lll/2012 belum dicabut oleh pengadilan setempat. Juga belum dinyatakan bubar oleh anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 undang-undang 21 tahun 2000 tentang SP/SB, maka nomor bukti pencatatan nomor 04/SP-DTKT/RH/III/2012 masih tetap berlaku," tulis Kemenaker dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Heru Widianto.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Asrul dan Kabid KIP Diskominfo Rohil Hasnul Yamin, hingga berita ini dinaikan belum menjawab konfirmasi SabangMerauke News atas kebenaran surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut.
Surat Bupati Rohil Dipersoalkan
Bentrok antar buruh anggota Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI-KSPSI) di Kabupaten Rokan Hilir pecah di Baganbatu, Selasa (23/8/2022). Bentrok dipicu adanya dualisme kepengurusan di Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang menyebabkan terjadinya dualisme kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Di Kabupaten Rokan Hilir terdapat dua versi kepengurusan SPTI-KSPSI. Yakni kepengurusan di bawah kepemimpinan H. Fuad yang berinduk ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) pimpinan Surya Batubara. Adapun kepengurusannya di Provinsi Riau dipimpin oleh Saut Sihaloho.
Satu lagi kepengurusan diketuai Hijrah yang berpatron pada DPP pimpinan CP Nainggolan.
M. Syahri Ramadhan, Wakil Sekretaris II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir kubu H. Fuad mengatakan, beberapa waktu lalu, DPP SPTI-KSPSI versi Surya Batubara melayangkan somasi kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir.
Somasi dilayangkan lantaran Bupati Rohil menerbitkan surat rekomendasi bernomor 560/DTK/ 2022/157 tertanggal 24 Juni 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, agar menerima kerjasama dengan kepengurusan kubu Hijrah. Hijrah disebut-sebut merupakan adik kandung Bupati Afrizal Sintong.
Surat rekomendasi tersebut seolah-olah mengintervensi perusahaan agar beralih ke SPTI-MSPSI yang dipimpin Hijrah.
Dalam somasi yang dikirim ke Bupati Rohil tersebut, DPP FSPTI-KSPSI versi Surya Batubara meminta bupati mencabut atau membatalkan surat rekomendasi itu. (R-02)