ASN Kepulauan Meranti dan Istrinya Kompak Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Nz (50) dan istrinya Kr (49) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (23/8/2022).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.
AKP Saharudin mengatakan, pelaku mengaku, narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru untuk diedarkan di Selatpanjang.
Dari hasil interogasi, Nz mengaku sebagai pengedar, sedangkan istrinya Kr selaku kurir. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital, dan dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet.
"Selain itu juga ada barang bukti uang tunai Rp 1.950.000, dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu," kata AKP Saharudin.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Makopolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar AKP Sharudin. (R-01)