Helikopter PT Duta Palma Grup Disita Kejagung, Kasus Korupsi Kebun Sawit Rugikan Negara Rp 78 Triliun di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Agung RI terus menggencarkan aksi penyitaan terhadap aset milik PT Duta Palma Grup. Setelah sejumlah aset bangunan dan tanah yang disita, pada Selasa (23/8/2022) kemarin, helikopter perusahaan milik tersangka Surya Darmadi juga telah disita.
Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. Aksi penyitaan dilakukan terhadap helikopter yang terparkir di hanggar kompleks perkantoran PT Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun helikopter yang disita berjenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN. Terdaftar sebagai pemilik adalah PT Dabi Air Nusantara. Helikopter tersebut didominasi warna biru dongker.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Surya Darmadi dalam tindak pidana korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut dalam keterangan tertulis.
Sebelumya, Kejagung juga telah menyita 32 aset Surya Darmadi yang terdapat di sejumlah provinsi di Indonesia. Aset itu mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal tersebar di Riau, Jakarta, Pulau Jawa dan Bali.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Selain tersangka dugaan korupsi , Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sustansi Perkara
Ketut menjelaskan tindak pidana korupsi berawal pada 2003 silam. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu.
Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu.
Lahan itu berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya). (*)