Resmi Jabat Kajati Riau, Supardi: Pejabat Tak Usah Khawatir!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau resmi dijabat oleh Dr Supardi. Ia telah tiba di Pekanbaru sejak Selasa (23/8/2022) dan malam harinya langsung menggelar pisah sambut dengan pejabat Kajati yang lama, Jaja Subagja.
Di hadapan sejumlah pejabat daerah dan intansi vertikal saat acara pisah sambut, Jaja Subagja mengaku datang ditugaskan ke Riau untuk menjalankan amanah yang dititipkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Eks Direktur Penyidikan JANPidsus Kejagung ini mengaku baru kali pertama bertugas di Provinsi Riau.
"Ini kali pertama kalinya saya tugas di Riau. Saya dan istri mohon dukungan dan juga mohon diingatkan saat bertugas," kata Supardi di Gedung Daerah, kemarin malam.
BERITA TERKAIT: 10 Tahun Tugas di KPK, Ini Profil Kajati Riau yang Baru Dr Supardi
Dr Supardi juga menegaskan, bahwa ia datang ke Riau untuk menjalankan amanah dari Jaksa Agung menjadi Kajati Riau. Karena itu, menurutnya para pejabat tidak usah khawatir.
"Saya jalankan amanah untuk membangun Bumi Lancang Kuning. Tidak usah khawatir, saya tak akan cari sana sini," ujar mantan Wakil Kajati DKI Jakarta ini.
BERITA TERKAIT: Jaksa Agung Perintahkan Kajati Riau Supardi Percepat Penanganan Kasus Korupsi: Kasus Besar Harus Diungkap!
Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, bahwa pihaknya akan mendukung tugas-tugas Kejati Riau. Pihaknya juga menaruh harapan besar kepada Kejati Riau yang baru dalam membantu pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat Riau.
"Kami akan dukung usaha Kajati Riau terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Riau," katanya.
Supardi dikenal cukup agresif dalam penanganan kasus korupsi di Tanah Air. Di eranya menjabat Direktur Penyidikan JAMPidsus sejumlah kasus-kasus kakap yang melibatkan korporasi dan pejabat banyak diusut tuntas. Di antaranya kasus korupsi Asabri dan korupsi di BUMN.
Terakhir, ia menjadi motor utama penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma Grup milik Surya Darmadi di Indragiri Hulu, Riau. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
Akibat pengusutan kasus 'lawas' ini, membuat Supardi dalam jabatan Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung digugat oleh korporasi Duta Palma Grup di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma menggugat secara praperadilan terhadap proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan aset-aset Duta Palma.
Namun, meski digugat, Kejagung justru makin agresif dalam menyita aset Duta Palma Grup. Tidak saja yang ada di Riau, juga aset perusahaan yang tersebar di wilayah Indonesia lain di antaranya di Jakarta dan Bali. Kejagung juga telah meminta pemblokiran seluruh aset milik Duta Palma Grup kepada Kementerian ATR/ BPN, utamanya aset-aset terkait kepemilikan tanah dan bangunan. (R-04/mcr)