Korupsi BBM di Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara Rp 451 Miliar, Bareskrim Naikkan ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut kasus korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang rugikan negara sebesar Rp 451,6 miliar yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus itu sudah berada di tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi yang dikutip dari laman situs Humas Polri, Selasa (23/8/2022).
Dedi menjelaskan, pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.
Pelaksanaan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.
Kemudian, tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Lalu, pada tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).
Dedi mengungkapkan, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi. (R-03)