Kendaraan Dinas Pemkab Meranti yang Dilelang Masih Nunggak Pajak, Kepala Bapenda Takut Jadi Temuan BPK
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Selatpanjang, Sudirman mengaku kerepotan menagih pajak pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melakukan lelang kendaraan dinas yang masih menunggak.
Sejumlah kendaraan dinas yang diterima oleh pemenang lelang tercatat masih menyisakan tunggakan pajak kendaraan sesudah Pemkab Kepulauan Meranti melakukan lelang beberapa waktu lalu. Pasca lelang selesai, hanya ada 15 pemenang yang baru mengurus balik nama kendaraan.
Sebelumnya diketahui pada lelang tahap pertama, ada 59 kendaraan yang telah dilelang dan telah dimenangkan peserta lelang.
"Dominan unitnya menunggak pajak. Dari puluhan hanya 15 kendaraan yang mengusulkan balik nama. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa lepas dari itu. Karena dalam dalam database kita dominan kendaraan tersebut masih berstatus aset pemkab dan menjadi tanggung jawab mereka. Begitu juga dengan pajaknya. Hingga saat ini belum semua pemenang kendaraan dinas yang dilelang mengurus untuk melakukan balik nama," ungkap Sudirman, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan selama pemenang lelang kendaraan tersebut belum melakukan mutasi, maka kendaraan-kendaraan itu masih akan tercatat di database Bapenda sebagai aset Pemkab Kepulauan Meranti. Bagi kendaraan yang masih menunggak pajak dan belum balik nama, pihaknya akan tetap mengejar tagihannya ke Pemkab.
"Sepanjang pihak pemenang lelang tidak melakukan mutasi dan balik nama, tetap tagihan pajak menjadi kewajiban pemerintah daerah dan terdata dalam database Bapenda Provinsi Riau sebagai aset Pemkab Kepulauan Meranti," ujar Sudirman.
"Makanya, saat lelang mestinya pihak pemkab membuat komitmen pada pemenang lelang agar melakukan mutasi. Sebab, jika database di Bapenda kami hapus, sementara mereka belum mutasi, tentu nantinya akan menjadi temuan BPK dan KPK. Siapa yang mau nanggung?," kata Sudirman lagi.
Terkait masalah balik nama setelah mutasi, kata Sudirman, bisa saja dilakukan di daerah domisili pemenang lelang. Untuk itu, ia berharap agar para pemenang lelang segera mengurus balik nama terhadap kendaraan yang dimenangkan untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
"Kita berharap seluruh kendaraan dinas yang telah dilelang tersebut bisa diketahui pemiliknya kemudian dan seluruh tanggung jawab beban pajak tidak lagi ada di Pemda," bebernya.
Sebelumnya, dijelaskan Sudirman, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengirimkan data para pemenang lelang ke pihaknya. Hanya saja data tersebut tidak lengkap sehingga masih menyulitkan mereka untuk mengetahui pemilik tersebut.
"Mereka mau mutasi atau tidak, iya terserah. "whatever" mengingat realisasi UPT Samsat Selatpanjang sampai detik ini memasuki triwulan ketiga. Kemudian realisasi PKB susah diangka 78,89 persen dan hasil ini membuat UPT kita masih bertengger di urutan pertama membawahi UPT Bapenda se Riau. Itu angka persentasenya, bukan nominal. Kami yang terbaik yang dimiliki Bapenda. Kami punya strategi yang tidak dimiliki UPT lain. Namun saya berharap para pemenang korporatif," tegasnya.
"Sejauh ini, sebelum lelang sejak September 2020 kita sudah melakukan berbagai upaya hingga Pemkab gagal membayar pajak. Semuanya karena persoalan keuangan di Pemkab yang tak mengijinkan," tambah Sudirman.
Belum Penghapusan Aset
Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Wan M Ramahendra tak menyangkal pasca lelang rampung, seluruh kendaraan dinas tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Kepulauan Meranti, karena masih dalam proses penghapusan.
"Penghapusan aset kami perlu waktu. Saat ini masih proses. Target kami dalam tiga hari ke depan rampung. Karena verifikasi melibatkan sejumlah OPD seperti harus ke bagian hukum. Kami lengkapi dulu seluruh persyaratannya," ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan mereka terima, lanjut Rama, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPT Samsat.
"Setelah itu baru ke Samsat," ungkapnya.
Dikatakan Ramahendra, dalam berita serah terima barang pasca lelang, cakupan hukum peralihan dan kepemilikan setiap kendaraan cukup jelas. Sehingga seluruh persoalan yang timbul berkaitan dengan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang. Pasalnya konsekuensi tersebut telah sampaikan secara terbuka sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
"Jadi apapun itu, tetap menjadi tanggung jawab para pemenang lelang. Artinya mereka menerima seluruh konsekuensi yang kita paparkan sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Mulai dari soal tunggakan pajak, BPKB, STNK, hingga kondisi barang. Malah informasi itu terbuka kepada seluruh calon peserta lelang," paparnya.
Kendati demikian, ia mengaku jika pihaknya berulang mengimbau seluruh para pemenang untuk segera lakukan peralihan nama kepemilikan agar memudahkan para pemilik jika ada terjadi persoalan hukum seperti pelanggaran.
"Dalam aturan baru itu kalau lebih dari dua tahun terjadi tunggakan pajak maka kendaraan tersebut akan dianggap bodong," ujar Rama.
Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini untuk surat pelepasan kendaraan Dinas yang telah dilelang terakhir tersebut masih dalam pengurusan. Isinya berupa pernyataan pemenang lelang untuk segera mengurus balik nama terhadap kendaraan.
"Nanti akan ada surat pelepasan untuk lelang kedua yang 10 unit masih diurus. Kalau yang kemarin sudah. Secara otomatis sejak itu dilepaskan, aset mereka terima, tidak tercatat lagi di aset pemerintah daerah," jelasnya.
Bahkan dalam surat tersebut juga, kata Bambang, untuk beban dan biaya balik nama juga dibebankan kepada pemenang lelang. Untuk itu, dirinya mengimbau agar pemenang lelang segera melakukan balik nama, jika tidak ingin bermasalah di kemudian hari.
"Apabila pemenang lelang tidak melakukan balik nama maupun tidak membayar pajak maka akan ada konsekuensi hukum nantinya bagi pemilik," sebutnya.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, sudah melakukan
proses lelang kendaraan dinas tahap pertama dan kedua. Untuk tahap pertama berlangsung pada 6 Juli 2022 lalu, sedangkan untuk tahap kedua 16 Agustus 2022, dimana ada sebanyak 69 unit kendaraan dinas yang dilelang. (R-01)