Liga Indonesia Baru dan 3 Klub Sepakbola Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Sponsor Judi Online, Ini Sikap PSSI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus Irjen Sambo membuka isu lawas soal praktik judi online yang berserak di beragam aplikasi permainan berbasis internet saat ini. Sejumlah klub sepakbola kena semprit karena diduga turut mendapat kucuran dana sponsor dari situs judi online dengan kamuflase aplikasi permainan.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pun mendesak agar klub-klub peserta liga sepak bola profesional Indonesia menghentikan kerja sama dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perjudian.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi setelah adanya laporan ke Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022), soal dugaan keterkaitan beberapa klub Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 dengan perusahaan judi.
"Di sepak bola tidak boleh ada hal yang meresahkan. Jadi kami minta para anggota untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal meresahkan, kami menyarankan agar kerja sama itu dihentikan dahulu," ujar Yunus, dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Selasa (23/8/2022) dilansir Antara.
Pria asal Gorontalo itu pun memastikan akan memanggil tiga klub yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perjudian untuk meminta klarifikasi.
PSSI nantinya melihat apakah memang kebijakan klub-klub itu ada yang melanggar hukum atau tidak.
Sebelumnya, PSSI menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (22/8/2022). Pihak yang dilaporkan adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan tiga klub Liga 1 Indonesia 2022-2023 yaitu Persikabo 1973, PSIS Semarang serta Arema FC, diduga kuat terkait praktik perjudian dalam sepak bola.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW) laporan yang diajukan seorang akademisi sekaligus pencinta sepak bola Rio Johan Putra itu sudah diterima oleh Bareskrim.
Dugaan pidana oleh para terlapor yaitu mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
LIB dan PSSI sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah bermitra atau ikut dalam kerja sama klub dengan pihak yang diduga rumah judi tersebut.
Mengenai kasus tersebut, IPW mendesak Polri memprosesnya karena judi dianggap sebagai perusak moral bangsa.
Persikabo 1973, dinilai IPW mempromosikan situs judi karena disponsori SBOTOP, lalu PSIS pun demikian lantaran didukung oleh Skore88.news yang mereka yakini sebagai situs judi Skore88. Kemudian Arema FC melakukan tindakan serupa karena bekerja sama dengan Bola88.fun yang disebut-sebut terhubung dengan rumah judi Bola88. (*)