Anggota Propam Polres Dumai Ditangkap Kasus Peredaran 1.000 Butir Ekstasi, Ini Dia Orangnya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polda Riau menangkap oknum Polres Dumai berpangkat ajun inspektur polisi dua atau Aipda berinisial HJ karena terlibat peredaran pil ekstasi berjumlah 1.035 butir, Minggu (21/8/2022).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, Aipda HJ diketahui berdinas di Propam Polres Dumai.
“Iya benar, yang bersangkutan bintara Polres Dumai,” kata AKBP Nurhadi Ismanto kepada media, Selasa (23/8/2022).
Bersama HJ, ada empat orang lainnya yang ditangkap, yakni EH, F, DP dan CS. Dari lima orang itu diamankan barang bukti narkotika pil ekstasi sebanyak 1.035 butir.
Mantan Kapolres Rohil ini menjelaskan penanganan terkait perkara itu ditangani oleh Polda Riau.
"Penanganan pidana ditangani Ditnarkoba Polda, dan segera dikenakan juga kode etik,” kata Nurhadi. (R-03)