Beredar Kuitansi Parkir Mobil Rp 30 Ribu di Arena Pacu Jalur, Kadishub Kuansing Meradang
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Event pacu jalur di Kuantan Singingi merupakan event yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kuantan Singingi. Hanya saja, ada oknum-oknum 'nakal' yang mengambil keuntungan tidak sewajarnya, salah satunya dari tarif parkir dimana dibandrol Rp 30 ribu untuk roda empat.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tarif parkir Rp 30 ribu ini berada di Desa Sawah Teluk Kuantan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Marhumala Pontas membantah adanya kebijakan parkir dengan tarif Rp 30 ribu tersebut.
"Ini kwitansi bodong. Tak bisa menjadi bukti. Kalau mau kita angkat kasusnya, seharusnya ada tanda tangan penerima uang parkir dan cap lokasi parkir," kata Marhumala, Selasa (23/8/2022).
Marhumala menjelaskan, pada saat event nasional pacu jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan ini, ada lahan parkir yang dikelola pemerintah daerah (pemda) dan itu milik pemda.
Di lahan parkir yang dikelola pemda dan lokasinya milik pemda, maka tarif parkir diatur sesuai perda. Tarif parkir selama event belangsung tetap mengacu kepada Perda yang sudah ada, dimana kendaraan roda dua Rp 1000, sedangkan kendaraan roda empat Rp 2000.
Marhumala mengatakan, ada juga lahan parkir milik masyarakat dimana tempat penitipan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di lahan milik masyarakat.
"Jika parkir di lahan milik masyarakat, itu belum diatur di dalam perda. Kesepakatan tarif antara pemilik lahan parkir dengan pemilik kendaraan," kata Marhumala. (cr4)