249 Narapidana di Lapas Kuansing Dapat Remisi Spesial HUT Kemerdekaan
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Lapas Teluk Kuantan melaksanakan pemberian remisi umum (RU) tahun 2022 bagi narapidana dan anak pidana pada lembaga pemasyarakatan kelas IIB Teluk Kuantan, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lapas Teluk Kuantan, Bejo mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 249 Orang terdiri.
Teridiri dari RU I, 1 hari yang mendapatkannya 21 orang. Dua bulan didapati oleh 37 orang. Remisi 3 bulan ada 145 orang.
Untuk 4 bulan bagi 33 orang. Sedangkan 5 bulan bagi 11 orang. Sementara 6 bulan bagi satu orang. Untuk RU II, tiga bulan bagi satu orng.
"Perwakilan narapidana yang mengikuti kegiatan penyerahan remisi umum tahun 2022 ini sebanyak tujuh orang," ujar Bejo.
Bejo menjelaskan, kegiatan pemberian remisi ini didasarkan pada undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 7 tahun 2022, SK remisi nomor : PAS-1265.PK.05.04 tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1259.PK.05.04 tahun 2022, SK remisi nomor : PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.
"Penyerahan remisi diberikan secara langsung oleh Plt Bupati Kuansing," kata Bejo. (Cr4)