PPATK Jawab Permintaan Pengacara Brigadir J Periksa Rekening Ferdy Sambo
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening Sambo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J. Ia meminta menyerahkan datanya ke PPTAK.
"Jika pengacara almarhum Brigadir J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," kata Ivan dalam keterangannya dikutip pada Rabu 17 Agustus 2022.
Meski demikian, Ivan mengaku pihaknya belum mendapat laporan apa pun dari pihak Brigadir J. Dia menekankan, PPATK akan dalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan.
Ivan mengatakan mekanisme PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (proaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdasarkan UU tersebut," jelas Ivan.
Kemudian, ia menambahkan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sejumlah aset milik kliennya dikuasai mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Katanya, salah satu yang dikuasai yaitu rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening diduga (milik) almarhum ini dikuasai atau dicuri terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawannya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil temuannya, ada transaksi yang terjadi di rekening tersebut setelah tiga hari Brigadir J dilaporkan tewas. Salah satu transaksi yang terjadi di rekening tersebut senilai Rp200 juta.
"Terkonfirmasi sudah, memang benar yang saya katakan bahwa 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Orang mati mengirimkan duit? Dari rekening almarhum itu mengalir ke tersangka ada Rp200 juta," jelasnya. (R-03)