Begini Respon Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan Soal Dugaan Skandal Gratifikasi Tim Auditor Pemeriksa BUMD
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan merespon singkat ikhwal merebaknya informasi skandal dugaan gratifikasi tim auditor yang melaksanakan pemeriksaan keuangan BUMD. Sigit menyebut kalau masalah itu adalah kasus lama yang diviralkan kembali saat ini.
"Kasus lama tahun 2021 dan sudah kita kenakan sanksi, tapi diviralkan lagi. Masalah udah selesai, oke Mas," terang Sigit Juli Hendrawan via pesan WhatsApp menjawab konfirmasi SabangMerauke News, Rabu (17/8/2022) sore tadi.
Sigit belum memberikan penjelasan lebih detil soal skandal tersebut. Padahal, SabangMerauke News telah mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi untuk mendalami kasus tersebut.
Di antaranya, media ini mengonfirmasi ikhwal siapa saja kelima auditor yang diduga kuat menerima gratifikasi saat melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan BUMD Riau tersebut.
Serta sejauh mana pengawasan Inspektorat Daerah terhadap para pegawai yang melakukan pemeriksaan terhadap objek terperiksa. Pertanyaan konfirmasi tentang objek substansi pemeriksaaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap BUMD dan sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai yang diduga terlibat, juga tidak dijawab oleh Sigit.
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi tim auditor Inspektorat Riau geger dan menjadi buah bibir. Disebut-sebut ada lima orang auditor yang memeriksa badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, tercemar oleh dugaan perilaku aparat yang menyimpang itu.
Gratifikasi diduga diberikan kepada tim auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan BUMD tahun 2021. Sejauh ini, belum diketahui secara pasti bentuk gratifikasi yang diduga diterima oleh pegawai di Inspektorat Riau yang seharusnya bebas dari praktik culas tersebut.
Ironisnya, tim auditor tidak dijerat dengan pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Belum ada lembaga hukum yang melakukan tindak lanjut dugaan gratifikasi tersebut. Pun Gubernur Riau sejauh ini tidak menyerahkannya diproses ke aparat penegak hukum.
Minta Aparat Hukum Mengusut
Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi menyatakan, kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aparat hukum dan KPK dapat menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti apakah hal tersebut termasuk suap atau tidak," kata Triono Hadi kepada media, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, Inspektorat seharusnya menjalankan tugas sebagai pengawas dan pengendali internal pemerintah daerah. Menurutnya, para pegawai Inspektorat mestinya telah menyadari dan paham tentang gratifikasi dalam jabatan, sehingga tidak melakukan hal tersebut dalam praktiknya.
Ia menjelaskan, gratifikasi menurut undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi, bisa menjadi kategori suap, seperti adanya kesepakatan tertentu dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanggung jawab pekerjaan sebagai penyelenggara pemerintahan.
"Setiap gratifikasi ke pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya. Beda halnya jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK," tegas Triono.
Sanksi Sedang Diproses
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pegawai Inspektorat Riau tersebut. Ia menyebut kalau pihaknya sedang memproses pemberian sanksi kepada kelima pegawai Inspektorat Riau.
Sanksi yang diberikan kepada pegawai melanggar disiplin kepegawaian dapat berupa penurunan pangkat satu tingkat dari pangkat saat ini.
"Sanksinya sedang diproses di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Informasi terakhir masih diharmonisasi," kata Ikhwan Ridwan kepada media, Senin (15/8/2022) lalu. (cr7)