Balai Karantina Meranti Tolak Masuk Sapi Asal Siak, Kenapa Ya?
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang bersama pihak Polres Kepulauan Meranti melakukan penolakan terhadap 5 ekor sapi asal Kabupaten Siak di Pelabuhan Perumbi Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi BaratBarat, Kamis (11/8/2022).
Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilker Selatpanjang, Abdul Aziz Nasution mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sapi masuk dari luar Meranti. Saat ditelusuri bersama satgas PMK Polres Kepulauan Meranti melalui Kabag Ops, ditemukan 5 ekor sapi yang diangkut menggunakan Kempang di Pelabuhan Perumbi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Abdul Aziz, kelima sapi tersebut berasal dari Kabupaten Siak yang merupakan salah satu daerah berstatus Zona Merah PMK. Sapi-sapi tersebut juga tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal.
"Bersama dengan pihak Polres Kepulauan Meranti dan Dinas Peternakan, sapi asal Siak tersebut ditolak masuk. Penolakan sapi ini dengan dibawa kembali ke Siak langsung dan dikawal oleh petugas karantina dan personil Polairud Polres hingga sampai disana," kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz juga mengatakan, pemilik sapi yang diketahui berinisial Zu itu telah melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 88 dengan ancaman 2 tahun penjara denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pengusaha hewan ternak, kata Abdul Aziz, masih bisa membawa hewan ternak ke Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti, harus berasal dari zona hijau, atau zona Kuning PMK. Telah dilakukan karantina selama 14 hari di daerah asal, dan hasil negatif tes PCR PMK.
Abdul Aziz juga mengatakan, tindakan penolakan ini dilakukan karena khawatir akan tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi yang ada di Kepulauan Meranti.
"Selain mengantisipasi PMK masuk ke Kepulauan Meranti, ini sebagai bentuk upaya jaminan pemerintah kepada peternak agar sapinya aman bebas dari PMK," kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz menjelaskan, penyebaran penyakit mulut dan kuku ini memang sangat luar biasa, maka yang pihaknya lakukan saat ini sebagai bentuk antisipasi agar ternak bebas dari PMK.
"Penolakan ini sebagai bentuk antisipasi," pungkas Abdul Aziz. (R-01)