PT Bumi Siak Pusako Jadi Pengelola Tunggal Wilayah Kerja CPP, Sebanyak 66 Sumur Minyak di Taman Nasional Zamrud Digugat ke Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - PT Bumi Siak Pusako (BSP) resmi menjadi pengelola ladang minyak wilayah kerja Coastal Plain Pekanbaru yang didulu dikenal dengan nama CPP Blok per 9 Agustus 2022 kemarin. Di tengah terjadinya penurunan produksi alamiah, BUMD yang saham terbesarnya dimiliki Pemkab Siak ini sedang menghadapi tantangan serius.
Salah satunya yakni munculnya gugatan dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang mempersoalkan keberadaan 66 sumur minyak yang dituding berada di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud yang dulunya merupakan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah.
Yayasan Wasinus memang tidak menggugat secara langsung PT BSP. Namun, eksistensi sumur minyak di kawasan konservasi itu akan ikut menyeret keterlibatannya.
Yayasan Wasinus menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK juga turut digugat oleh organisasi yang concern dengan isu kehutanan dan lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman SIPP PTUN Pekanbaru, Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 22 Juli 2022 lalu. Perkara ini diklasifikasi dalam tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual. Pada 2 Agustus 2022 mendatang, agenda sidang akan diawali dengan pemeriksaan persiapan.
Yayasan Wasinus dalam gugatannya meminta majelis hakim agar mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah jo Taman Nasional Zamrud.
Pemulihan yang diminta dengan cara menghentikan seluruh kegiatan pertambangan minyak, membongkar seluruh peralatan pertambangan minyak berupa pompa minyak dan gas, pipa-pipa minyak dan seluruh jaringan listrik yang ada di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
"Kemudian melakukan penanaman kembali kawasan hutan tersebut dengan tanaman kehutanan sesuai dengan fungsi dan zona Taman Nasional Zamrud," tulis Yayasan Wasinus dalam gugatannya dalam laman SIPP tersebut.
Berdasarkan informasi yang dirangkum SabangMerauke News, objek gugatan tersebut berupa sebanyak 66 sumur minyak warisan PT Chevron yang sejak tahun 2002 lalu dikelola secara bersama oleh BOB Pertamina Hulu Energi-PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Manajemen PT BSP belum memberikan pernyataan soal gugatan Yayasan Wasinus ini. Direktur Utama PT BSP, Iskandar tidak menjawab pesan konfirmasi. Humas PT BSP menghubungi Devi Oktafiani juga belum membalas pesan yang dilayangkan via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Riwayat Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar dan Danau Bawah
Sejak 25 November 1980, kawasan Danau Pulau Besar dan Danau Bawah seluas 28.237,95 hektar ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa (KSM) yang tertutup untuk umum oleh Menteri Pertanian dengan surat nomor: 846/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980.
Pada tahun 1983 telah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang, diperoleh luas kawasan 28.237,95 hektar. Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/ Danau Bawah seluas 28.237,95 ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa.
Pada tahun 2005, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan perubahan fungsi dari suaka margasatwa menjadi taman nasional. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005.
Bersama usulan tersebut, diusulkan pula penambahan luas kawasan. Alasan penambahan luas dalam usulan ini adalah adanya rencana pembagian zonasi.
Perubahan fungsi tersebut baru disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016. Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016.
Dalam surat keputusan ini, kawasan suaka margasatwa digabungkan dengan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap. Gabungan kedua wilayah ini yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud. Luasnya adalah 31.480 hektar dimana seluas 28.238 hektar berasal dari Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah, sedangkan 3.242 ha sisanya berasal dari hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap.
Di kawasan ini, hidup satwa dan tumbuhan langka dan terkenal seperti ikan arwana emas (Schleropages formasus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), beruang merah (Helarctos malayanus) serta berbagai jenis ular. Bahkan di wilayah ini masih bisa anda jumpai burung serindit (Loriculus galgulus) yang merupakan bio-indikator lingkungan. (R-06)