SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

CERI Pertanyakan Program Sinergi Inkorporasi Pertamina: Tuding Proyek Rp 34 Triliun Ditunjuk Langsung, Ancaman Bangkrut Kontraktor Lokal dan Nasional?

28/07/2022  ❘  19:15 WIB • Nasional
Bagikan :
CERI Pertanyakan Program Sinergi Inkorporasi Pertamina: Tuding Proyek Rp 34 Triliun Ditunjuk Langsung, Ancaman Bangkrut Kontraktor Lokal dan Nasional?

Pompa minyak bumi. Foto: Net/ilustrasi

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan program Sinergi Inkorporasi yang dijalankan di tubuh Sub Holding Upstream (SHU) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berdasarkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER- 08/MBU/12/2019 tahun 2019 berpotensi merugikan PT Pertamina. Hal ini akibat harga pengadaan barang dan jasa dinilai kemahalan dan harus dibayar oleh SHU PT Pertamina Hulu Energi beserta anak usahanya kepada subkontraktor.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, kemahalan harga terjadi akibat pengadaan barang dan jasa tidak melalui proses tender, melainkan lewat penunjukan langsung ke anak dan cucu perusahaan Pertamina. Setelah penunjukan ke anak dan cucu perusahaan Pertamina, pengadaan barang dan jasa lantas dikerjakan oleh swasta yang menjadi sub kontraktor.

"Di sinilah sangat rawan praktek hengki pengkinya," kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Yusri menjelaskan, jika dari SHU ke anak-anak perusahaaan belum terlihat adanya penyimpangan. Hal ini disebabkan harga penunjukan langsung tipis di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) dalam rencana anggaran perusahaan (RAP) yang sudah disetujui oleh holding dan Kementerian BUMN.

"Padahal, Permen BUMN itu bertentangan dengan undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 19 dan pasal 22," kata Yusri.

Yusri menguraikan, prinsip dasar sistem pengadaan barang dan jasa dari perspektif hukum persaingan usaha, di antaranya harus transparan, tidak diskriminatif serta pemberi kerja dan penerima kerja harus menjunjung tinggi etika dan moral. Biasanya hal itu tercamtun dalam dokumen prakualifikasi. Tujuannya, kata Yusri, untuk mendapatkan efisiensi bagi Pertamina.

Tiga Langkah Menyikapi Kondisi

Oleh sebab itu, dikatakan Yusri, proses penunjukan langsung yang sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini harus disikapi. Ia meminta agar BPK RI dan BPKP serta penegak hukum menelisik proses penunjukan dari anak usaha SHU PHE kepada perusahaan lainnya.

 

Langkah lain yakni mendorong asosiasi pengusaha sektor migas, IATMI, APMI, Aspermigas, APJPMI dan lainnya untuk segera melakukan judicial review Permen BUMN nomor 08 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung.

"Tujuannya agar para anggota asosiasi perusahaan kontraktor migas selamat dari kebangkrutan. Para pengusaha sektor migas yang dirugikan bisa melaporkan juga ke KPPU" ujar Yusri.

Ia juga menyarankan agar para pengusaha migas melakukan perlawanan terhadap kebijakan Menteri BUMN, Erick Tohir.

Temukan Dokumen

Dijelaskan Yusri, CERI telah memperoleh dokumen Sinergi Inkorporasi yang tercecer di kantin Pertamina. Dalam dokumen itu disebut kalau Sub Holding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (SHU) telah melaksanakan workshop Sinergi Inkorporasi di Yogyakarta pada 12 Januari 2022 lalu.

Workshop itu diketahui merupakan kegiatan untuk membahas 385 paket pengadaan senilai USD 4,5 miliar dari 1.238 paket pengadaan senilai USD 5,9 miliar yang akan diserahkan dengan proses tunjuk langsung kepada anak perusahan sendiri (APS).

Menurut Yusri, APS yang paling besar menikmati penunjukan langsung pada tahun 2022 dari paket terbesar sampai terkecil adalah PDC, ELSA, PDSI, PBAS, ETSA, PGSOL, PTK, EFK, PATLOG, KPI, PKG, PKG, PGNMAS, IAS, PIS, EPN, PKT dan Others.

Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui potensi sinergi hasil workshop sangat fantastis nilainya yakni sebesar USD 2,16 miliar atau setara Rp 34,4 triliun jika dihitung dengan kurs Rp 15.000/ USD untuk 174 paket pekerjaan.

 

Sebanyak USD 738 juta di antaranya merupakan target sinergi Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dimana sebesar USD 524 juta di antaranya untuk skema gross split dan USD 214 juta lainnya dari skema cost recovery.

Realisasi nilai kontrak Sinergi Inkorporasi pada tahun 2021 terungkap sebesar 693,5 juta USD atau sebesar 75,6 persen di luar minyak sebesar 608,3 juta USD. Realisasi tersebut berasal dari target Sinergi Inkorporasi Tahun 2021 dengan total nilai 917 juta USD lebih. 

Layangkan Surat Konfirmasi

Atas temuan tersebut, pada 25 Juli 2022 lalu, CERI telah melayangkan Surat Elektronik bernomor: 10/EX/CERI/VII/2022. Surat ditujujan kepada Direktur SDM & Dukungan Bisnis Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi Oto Gurnita. 

Surat tersebut berisikan permohonan informasi dan konfirmasi Proyek Fantastis Sinergi Pertamina Sub Holding Upstream (SHU) PT PHE.

CERI kata Yusri, mengajukan permintaan informasi terkait sudah berapa besar capaian dari realisasi Sinergi Inkorporasi sub holding unit (SHU) sampai dengan periode Juli 2022 serta apakah pola penunjukan langsung kepada anak perusahaan SHU PT PHE yang bertameng Sinergi Inkorporasi ini atas sepengetahuan dan persetujuan Pertamina Holding.

"Termasuk apakah praktik penunjukan langsung atas sepengetahuan Dewan Komisaris SHU PT PHE dan Dewan Direksi SHU PHE," terang Yusri.

CERI juga mempertanyakan apakah SHU PT PHE pernah membuat kajian dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh semua program Sinergi Inkorporasi. Di antaranya kajian potensi bangkrut berujung PHK perusahaan kontraktor jasa penunjang migas nasional dan daerah akibat program Sinergi Inkorporasi itu. 

Tak hanya itu, CERI juga mengkonfirmasi apakah SHU PT PHE sudah pernah membuat kajian program Sinergi Inkorporasi yang disinyalir terdapat potensi harga menjadi kemahalan yang pada ujungnya bisa menggerus pendapatan dan keuntungan SHU PT PHE.

 

"Atau dugaan jangan-jangan SHU PT PHE sengaja melakukan pembiaran atas telah terjadinya kemahalan harga itu," kata Yusri.

Masih dalam surat tersebut, CERI juga menanyakan status pengadaan Jack Up Rig ONWJ (Offshore North West Java) senilai USD 396 juta atau setara Rp 5,95 triliun yang berdasarkan informasi akan dilaksanakan oleh PT PDSI (Pertamina Drilling Service Indonesia). CERI menanyakan apakah PDSI selaku anak perusahaan yang akan ditunjuk telah memiliki pengalaman atau kemampuan mengerjakan pekerjaan pengeboran lepas pantai, atau PDSI hanya sebagai broker.

Termasuk, adanya rencana pengadaan FSO (A030-21-FE 11A) di WMO senilai USD 73 juta membutuhkan komitmen PIS (konsorsium bila perlu).

Terakhir, kata Yusri, point penting dari semua workshop diduga mengirim pesan bahwa perubahan komposisi kepemilikan saham PDSI dan Elnusa berdampak pada status perusahan terafiliasi Pertamina. Dampaknya diduga dapat menyebabkan anak-anak perusahaan PDSI dan Elnusa kehilangan kesempatan untuk dapat ditunjuk langsung senilai USD 162 juta.

"Revisi Pedoman Pengadaan A7-001/PHE52000/2021-S9 perlu mendapat perhatian. Ini kode keras," imbuh Yusri.

Yusri menegaskan, surat konfirmasi tersebut dilayangkan CERI terkait prinsip good corporate governance (GCG) bagi seluruh staf dan karyawan Sub Holding Upstream PT PHE dalam menjalankan proses bisnisnya.

"Juga berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yusri. 

Pihak PT Pertamina maupun Sub Holding Upstream PT PHE belum dapat dikonfirmasi ikhwal tudingan serius dari CERI tersebut. (*)

Editor: Muthi Haura
Tags :SabangMeraukeNews.comCERIPertamina

BERITA TERKAIT :

  • Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis, Kajati Riau Saksikan Perdamaian Kasus Jambak Rambut

    Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis, Kajati Riau Saksikan Perdamaian Kasus Jambak Rambut

    Nasional •
    28/07/2022 ❘ 18:49 WIB
  • Triwulan Kedua 2022, Negara Sedot Pajak Rp 18 Triliun Lebih dari Provinsi Riau

    Triwulan Kedua 2022, Negara Sedot Pajak Rp 18 Triliun Lebih dari Provinsi Riau

    Nasional •
    28/07/2022 ❘ 17:57 WIB
  • Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara, Skandal Suap Pengesahan APBD Provinsi Riau

    Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara, Skandal Suap Pengesahan APBD Provinsi Riau

    Hukrim •
    28/07/2022 ❘ 17:39 WIB
  • Pengacara Ahli Waris Rimin Somasi Direktur PT Bina Karya Cipta Indah dan PT Satwika Permai Indah, Ini Persoalannya

    Pengacara Ahli Waris Rimin Somasi Direktur PT Bina Karya Cipta Indah dan PT Satwika Permai Indah, Ini Persoalannya

    Nasional •
    28/07/2022 ❘ 17:31 WIB
  • Soal Penataan PKL di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Asisten I Mau Lapor Dulu ke Penjabat Wako Muflihun

    Soal Penataan PKL di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Asisten I Mau Lapor Dulu ke Penjabat Wako Muflihun

    Nasional •
    28/07/2022 ❘ 17:03 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan