CERI Pertanyakan Program Sinergi Inkorporasi Pertamina: Tuding Proyek Rp 34 Triliun Ditunjuk Langsung, Ancaman Bangkrut Kontraktor Lokal dan Nasional?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan program Sinergi Inkorporasi yang dijalankan di tubuh Sub Holding Upstream (SHU) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berdasarkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER- 08/MBU/12/2019 tahun 2019 berpotensi merugikan PT Pertamina. Hal ini akibat harga pengadaan barang dan jasa dinilai kemahalan dan harus dibayar oleh SHU PT Pertamina Hulu Energi beserta anak usahanya kepada subkontraktor.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, kemahalan harga terjadi akibat pengadaan barang dan jasa tidak melalui proses tender, melainkan lewat penunjukan langsung ke anak dan cucu perusahaan Pertamina. Setelah penunjukan ke anak dan cucu perusahaan Pertamina, pengadaan barang dan jasa lantas dikerjakan oleh swasta yang menjadi sub kontraktor.
"Di sinilah sangat rawan praktek hengki pengkinya," kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Yusri menjelaskan, jika dari SHU ke anak-anak perusahaaan belum terlihat adanya penyimpangan. Hal ini disebabkan harga penunjukan langsung tipis di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) dalam rencana anggaran perusahaan (RAP) yang sudah disetujui oleh holding dan Kementerian BUMN.
"Padahal, Permen BUMN itu bertentangan dengan undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 19 dan pasal 22," kata Yusri.
Yusri menguraikan, prinsip dasar sistem pengadaan barang dan jasa dari perspektif hukum persaingan usaha, di antaranya harus transparan, tidak diskriminatif serta pemberi kerja dan penerima kerja harus menjunjung tinggi etika dan moral. Biasanya hal itu tercamtun dalam dokumen prakualifikasi. Tujuannya, kata Yusri, untuk mendapatkan efisiensi bagi Pertamina.
Tiga Langkah Menyikapi Kondisi
Oleh sebab itu, dikatakan Yusri, proses penunjukan langsung yang sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini harus disikapi. Ia meminta agar BPK RI dan BPKP serta penegak hukum menelisik proses penunjukan dari anak usaha SHU PHE kepada perusahaan lainnya.
Langkah lain yakni mendorong asosiasi pengusaha sektor migas, IATMI, APMI, Aspermigas, APJPMI dan lainnya untuk segera melakukan judicial review Permen BUMN nomor 08 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung.
"Tujuannya agar para anggota asosiasi perusahaan kontraktor migas selamat dari kebangkrutan. Para pengusaha sektor migas yang dirugikan bisa melaporkan juga ke KPPU" ujar Yusri.
Ia juga menyarankan agar para pengusaha migas melakukan perlawanan terhadap kebijakan Menteri BUMN, Erick Tohir.
Temukan Dokumen
Dijelaskan Yusri, CERI telah memperoleh dokumen Sinergi Inkorporasi yang tercecer di kantin Pertamina. Dalam dokumen itu disebut kalau Sub Holding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (SHU) telah melaksanakan workshop Sinergi Inkorporasi di Yogyakarta pada 12 Januari 2022 lalu.
Workshop itu diketahui merupakan kegiatan untuk membahas 385 paket pengadaan senilai USD 4,5 miliar dari 1.238 paket pengadaan senilai USD 5,9 miliar yang akan diserahkan dengan proses tunjuk langsung kepada anak perusahan sendiri (APS).
Menurut Yusri, APS yang paling besar menikmati penunjukan langsung pada tahun 2022 dari paket terbesar sampai terkecil adalah PDC, ELSA, PDSI, PBAS, ETSA, PGSOL, PTK, EFK, PATLOG, KPI, PKG, PKG, PGNMAS, IAS, PIS, EPN, PKT dan Others.
Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui potensi sinergi hasil workshop sangat fantastis nilainya yakni sebesar USD 2,16 miliar atau setara Rp 34,4 triliun jika dihitung dengan kurs Rp 15.000/ USD untuk 174 paket pekerjaan.
Sebanyak USD 738 juta di antaranya merupakan target sinergi Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dimana sebesar USD 524 juta di antaranya untuk skema gross split dan USD 214 juta lainnya dari skema cost recovery.
Realisasi nilai kontrak Sinergi Inkorporasi pada tahun 2021 terungkap sebesar 693,5 juta USD atau sebesar 75,6 persen di luar minyak sebesar 608,3 juta USD. Realisasi tersebut berasal dari target Sinergi Inkorporasi Tahun 2021 dengan total nilai 917 juta USD lebih.
Layangkan Surat Konfirmasi
Atas temuan tersebut, pada 25 Juli 2022 lalu, CERI telah melayangkan Surat Elektronik bernomor: 10/EX/CERI/VII/2022. Surat ditujujan kepada Direktur SDM & Dukungan Bisnis Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi Oto Gurnita.
Surat tersebut berisikan permohonan informasi dan konfirmasi Proyek Fantastis Sinergi Pertamina Sub Holding Upstream (SHU) PT PHE.
CERI kata Yusri, mengajukan permintaan informasi terkait sudah berapa besar capaian dari realisasi Sinergi Inkorporasi sub holding unit (SHU) sampai dengan periode Juli 2022 serta apakah pola penunjukan langsung kepada anak perusahaan SHU PT PHE yang bertameng Sinergi Inkorporasi ini atas sepengetahuan dan persetujuan Pertamina Holding.
"Termasuk apakah praktik penunjukan langsung atas sepengetahuan Dewan Komisaris SHU PT PHE dan Dewan Direksi SHU PHE," terang Yusri.
CERI juga mempertanyakan apakah SHU PT PHE pernah membuat kajian dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh semua program Sinergi Inkorporasi. Di antaranya kajian potensi bangkrut berujung PHK perusahaan kontraktor jasa penunjang migas nasional dan daerah akibat program Sinergi Inkorporasi itu.
Tak hanya itu, CERI juga mengkonfirmasi apakah SHU PT PHE sudah pernah membuat kajian program Sinergi Inkorporasi yang disinyalir terdapat potensi harga menjadi kemahalan yang pada ujungnya bisa menggerus pendapatan dan keuntungan SHU PT PHE.
"Atau dugaan jangan-jangan SHU PT PHE sengaja melakukan pembiaran atas telah terjadinya kemahalan harga itu," kata Yusri.
Masih dalam surat tersebut, CERI juga menanyakan status pengadaan Jack Up Rig ONWJ (Offshore North West Java) senilai USD 396 juta atau setara Rp 5,95 triliun yang berdasarkan informasi akan dilaksanakan oleh PT PDSI (Pertamina Drilling Service Indonesia). CERI menanyakan apakah PDSI selaku anak perusahaan yang akan ditunjuk telah memiliki pengalaman atau kemampuan mengerjakan pekerjaan pengeboran lepas pantai, atau PDSI hanya sebagai broker.
Termasuk, adanya rencana pengadaan FSO (A030-21-FE 11A) di WMO senilai USD 73 juta membutuhkan komitmen PIS (konsorsium bila perlu).
Terakhir, kata Yusri, point penting dari semua workshop diduga mengirim pesan bahwa perubahan komposisi kepemilikan saham PDSI dan Elnusa berdampak pada status perusahan terafiliasi Pertamina. Dampaknya diduga dapat menyebabkan anak-anak perusahaan PDSI dan Elnusa kehilangan kesempatan untuk dapat ditunjuk langsung senilai USD 162 juta.
"Revisi Pedoman Pengadaan A7-001/PHE52000/2021-S9 perlu mendapat perhatian. Ini kode keras," imbuh Yusri.
Yusri menegaskan, surat konfirmasi tersebut dilayangkan CERI terkait prinsip good corporate governance (GCG) bagi seluruh staf dan karyawan Sub Holding Upstream PT PHE dalam menjalankan proses bisnisnya.
"Juga berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yusri.
Pihak PT Pertamina maupun Sub Holding Upstream PT PHE belum dapat dikonfirmasi ikhwal tudingan serius dari CERI tersebut. (*)