Pengacara Ahli Waris Rimin Somasi Direktur PT Bina Karya Cipta Indah dan PT Satwika Permai Indah, Ini Persoalannya
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Pengacara ahli waris Rimin bin Gering melayangkan somasi kepada dua direktur perusahaan di Cengkareng, Jakarta Barat. Somasi disampaikan terkait dugaan penguasaan lahan milik ahli waris Rimin seluas 3.360 meter persegi di Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Pihak ahli waris Rimin bin Gering yakni Mamad, Jaman, Jambul dan Jamin telah menunjuk kuasa hukumnya yakni M Wisnu Oemar SH, MH serta Ruli Ariansyah SH dari kantor hukum (law office) HM Wisnu Oemar and Associates.
Dalam surat somasi yang diterima SabangMerauke News, pengacara M Wisnu Oemar menyatakan, somasi ditujukan kepada terduga Beni Chandra yang merupakan Direktur PT Bina Karya Cipta Indah. Selain itu, somasi bernomor: 26/MWO/VII/2022 tertanggal 26 Juli 2022 ini, ditujukan kepada terduga Budianto Halim yang menjabat Direktur PT Satwika Permai Indah.
Wisnu menjelaskan, kliennya selaku ahli waris almarhum Rimin bin Gering memiliki sebidang tanah seluas 3.360 meter persegi berdasarkan Surat Girik C No.75 Persil 53 D II beralamat dulunya RT 05 RW 08 Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kalideras, Jakarta Barat yang sekarang disebut berada di RT 03 RW 16, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Wisnu, tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh kedua perusahaan tersebut. Ia menduga tindakan tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum pidana yakni pasal 385 jo pasal 167 dan pasal 335 KUHP. Termasuk dugaan perbuatan melawan hukum secara perdata yakni pasal 1365 KUHPerdata.
"Mengingat terduga Beni Chandra dan terduga Budianto Halim merupakan direksi di dalam perusahaan, maka berdasarkan pasal 1 ayat (5) Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang bertanggung jawab secara hukum di dalam dan di luar pengadilan adalah direksi," tulis Wisnu soal alasan mensomasi kedua direktur perusahaan tersebut.
Wisnu menjelaskan, somasi diberikan agar kedua perusahaan tersebut segera menghentikan penguasaan dan semua aktifitas dan atau mengosongkan lahan/ tanah seluas 3.360 m² milik ahli waris Rimin bin Gering. Diduga lahan milik kliennya digunakan untuk perluasan komplek perumahan Taman Palem Lestari.
Advokat Wisnu dan Ruli Ariansyah juga meminta agar Beni Chandra dan Budianto Halim mengindahkan somasi tersebut dalam 3 hari kerja sejak somasi dilayangkan dan diterima.
"Mengingat pihak kami akan menempuh tuntutan hukum secara pidana maupun perdata," tutup Wisnu dalam surat somasinya.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Beni Chandra dan Budianto Halim maupun juru bicara kedua perusahaan terkait somasi dan duduk masalah persoalan tersebut. (cr4)