Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara, Skandal Suap Pengesahan APBD Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Dr Dahlan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).
Selain dihukum penjara 1 tahun, bekas Ketua DPD I Partai Golkar Riau itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta majelis hakim menghukum Annas Maamun 2 tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Annas terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Annas Maamun dan kuasa hukumnya langsung menyatakan dapat menerima vonis hukum tersebut dan tidak mengajukan banding. Sementara, jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Annas Maamun dalam amar putusan dinyatakan secara sah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Fulus itu diberikan sebagai pelicin pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Adapun total uang yang diberikan sebesar Rp 1,01 miliar. Uang itu dikumpul oleh Annas dari sejumlah pejabat, termasuk ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau dalam bentuk pinjaman.
Dalam perkara ini, tiga orang mantan wakil rakyat Provinsi Riau telah dinyatakan bersalah. Ketiganya yakni Johar Firdaus, Suparman dan Kirjuhari. Mereka telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas sejak beberapa waktu lalu. (*)