Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis, Kajati Riau Saksikan Perdamaian Kasus Jambak Rambut
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau meresmikan rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Bengkalis di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/7/2022).
"Sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibangun Kejari Bengkalis," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.
Jaja menjelaskan, dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis berkonsultasi hukum, termasuk juga dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Dalam peresmian rumah justice ini juga, Jaja menyaksikan proses perdamaian antara tersangka Betty Bakara dan korban Nurmawati Simamora.
Perkara Betty Bakara dan Nurmawati Simamora
Pada Senin (18/4/2022) pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Sukajadi Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Korban Nurmawati Simamora, sementara pelaku Betty Bakara (tetangga korban).
Kronologis kejadian berawal dimana pada saat itu korban bersama saksi sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka bersama suaminya ke rumah korban sambil berteriak dan berkata 'hey sini kau! Jangan berani di facebook saja. Kalau berani keluar kau!'. Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata 'kenapa kau merasa rupanya kau?'
Lalu tersangka berkata kembali 'merasa lah. Memang untuk aku postingan itu. Berani kau sini sini'.
Sewaktu korban mendekati tersangka, tiba-tiba tersangka langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh ke lantai. Lalu tersangka menyeret korban ke depan rumah. Tersangka juga memukul kearah bibir korban sebanyak dua kali.
Saat korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, saksi datang melerai. Korban dan tersangka berhasil dipisahkan sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdapat dalam enam poin.
Poin pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
Poin selanjutnya, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Kelima, barang bukti telah di kembalikan kepada korban. Keenam, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (R-03)