Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Muhadjir Effendy Minta Batalkan
SABANGMERAUKE NEWS, Jombang - Pondok pesantren Shiddiqiyyah menjadi sorotan setelah terjadinya peristiwa pencabulaan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi.
Pihak pondok pesantren kemudian dianggap sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Subchi sehingga izinnya dicabut oleh Kementerian Agama.
Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy memerintahkan Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Muhadjir, Senin (11/7/2022).
Muhadjir menerangkan kasus dugaan pencabulan santriwati itu merupakan kasus personal Subchi. Dia menilai kasus itu tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, tetapi oknum.
"Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedangkam di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, Kementerian Agama akan segera mengembalikan izin pondok pesantren tersebut usai mendapat perintah darinya.
"Secepatnya," tutur dia.
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah pada 7 Juli lalu.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.
Ia juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Shohib mengatakan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah sudah semestinya menjadi pelajaran agar semakin serius dan berhati-hati dalam mengelola pesantren.
“Jangan sampai pesantren dianggap sebagai komoditi, serta komitmen untuk taat hukum sebagai konsekuensi warga negara yang baik,” tutur Abdussalam saat dihubungi Minggu (10/7/2022).
Mengenai santri dan santriwati di pondok itu, Abdussalam berpendapat yang paling baik diserahkan ke orang tuanya masing-masing dan keinginan wali santri tersebut.
“Apa tetap di Shiddiqiyyah, atau mau pindah, sebaiknya tidak ada yang mengintervensi. Karena itu hak mutlak orang tua santri,” kata dia.
Abdussalam yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang, berpendapat, dalam situasi seperti ini yang paling penting adalah keamanan, kenyamanan, serta ketenangan santri, wali santri, keluarga pesantren, serta warga sekitar. (R-03)