Ribuan Perangkat Desa di Banyumas Geruduk Kantor DPRD, Minta ADD Dinaikkan
SABANGMERAUKA NEWS, Banyumas - Perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan kepala desa se-Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menggelar aksi damai.
Aksi damai ini diawali dengan orasi di depan gedung DPRD. Selanjutnya perwakilan mereka diterima ketua DPRD dan bupati di pendapa kabupaten.
Massa yang berjumlah lebih dari 1.000 orang itu menggeruduk Kantor DPRD Banyumas dengan membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya peningkatan alokasi dana desa (ADD), Senin (11/7/2022).
Suasana sempat sedikit memanas saat massa yang berada di luar pagar mengancam akan masuk karena menilai audiensi terlalu lama.
Namun suasana akhirnya mereda setelah Kapolresta menenangkan massa. Selanjutnya bupati dan ketua DPRD juga menemui massa
Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas Satria Praja, Saifuddin mengatakan, ADD dalam beberapa tahun terakhir justru menurun.
"Kami meminta ada kenaikan ADD sehingga kami dapat mengalokasikan untuk penghasilan tetap di grade teratas," kata Saifuddin saat audiensi.
Selain itu, dia juga meminta peningkatan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peningkatan biaya operasional RT dan RW. Menurut Saifuddin, ADD idealnya meningkat dari Rp 136 miliar menjadi Rp 177 miliar.
Sementara itu Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan mengatakan, akan mengkaji tuntutan yang disampaikan.
"Jika tidak melanggar aturan kenapa tidak kita lakukan? Tetap dengan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kemarin ADD turun karena terkena refocusing," kata Budhi.
Bupati Banyumas, Achmad Husein memastikan akan menaikkan ADD dengan menyesuaikan keuangan daerah.
"Untuk ADD pada prinsipnya akan dipastikan naik pada tahun 2023. Namun akan melihat jumlah DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat yang turun," jelas Husein.
Berikut tuntutan lengkap perangkat desa kades:
1. Menaikan besaran ADD sehingga penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dapat diberikan secara maksimal sesuai dengan Perbup 1 tahun 2020 yang sudah direvisi menjadi Perbup Nomor 13 Tahun 2022, serta agar honorarium bpd dan insentif RT dan RW dapat diberikan lebih layak.
2. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun kepada kepala desa dan perangkat desa sebesar 1 kali penghasilan tetap.
3. Memberikan tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa dari desa janggolan dan semi janggolan.
4. Membuat peraturan daerah tentang tanah bengkok yang merupakan hak yang melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa.
5.Memecah dan memekarkan Dinsospermades menjadi 2 dinas yang terpisah yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
6. Memberikan kebijakan dalam penyimpanan dana yang dikelola pemerintah desa di PT BPR BKK Purwokerto sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa.
7. Mengikutsertakan Satria Praja dan PPDI dalam merumuskan dan membahas setiap peraturan atau regulasi yeng berhubungan dengan pemerintah desa. (R-03)