Izinkan Kunjungan Tatap Muka di Lapas Teluk Kuantan, Begini Aturannya
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI bernomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, Lapas Kelas IIB mengeluarkan kebijakan dibukanya kunjungan secara tatap muka perhari ini, Rabu (6/7/2022).
"Waktu kunjungan yang ditetapkan adalah hari Senin untuk narapidana. Hari Rabu untuk tahanan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo.
Bejo menjelaskan, waktu kunjungan dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Protokol kesehatan dan telah menerima vaksin ke-3 juga merupakan syarat melakukan kunjungan.
"Kunjungan hanya bagi keluarga inti dan membawa surat izin dari pihak penahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bejo juga mengatakan, untuk jumlah pengunjung pada hari pertama kembali dibuka kunjungan ini abu berjumlah 15 khusus tahanan. Adapun jumlah tahanan yang dikunjungi sebanyak delapan orang.
Kunjungan tatap muka perdana ini masih menemui permasalahan. Salah satunya, meskipun sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan, namun pihak keluarga masih belum sepenuhnya memahami syarat untuk melakukan kunjungan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak lapas akan melakukan koordinasi kembali dengan stakeholder terkait dan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dengan dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka ini, diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi Warga Binaan dalam menjalani hukuman," pungkasnya. (cr4)