OJK Serahkan Izin Konversi Bank Riau Kepri Syariah ke Direksi BRK, Diberikan 60 Hari Lakukan Hal Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan surat keputusan izin konversi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) ke direksi bank tersebut. Meski telah mengantongi izin konversi, namun masih ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh manajemen BRK.
Kepala OJK Perwakilan Riau, M Lutfi menerangkan, penyerahan SK izin konversi BRK menjadi bank syariah dilakukan, Selasa (5/7/2022) kemarin. Meski demikian, tidak secara otomatis sistem langsung berubah karena masih ada beberapa hal yang mesti diurus oleh manajemen BRK.
"Terhitung SK diterbitkan, manajemen diberikan waktu maksimal 60 hari untuk mengurus beberapa hal tersebut," kata Lutfi, Rabu (6/7/2022) sore.
Lutfi menjelaskan, sejumlah langkah teknis yang harus diurus oleh BRK, yakni perubahan sandi pelaporan ke Bank Indonesia dan perubahan data ke kantor pajak yang membutuhkan waktu beberapa hari untuk memprosesnya.
"Setelah semua itu selesai, baru dilakukan proses konversinya. BRK diberi waktu masimal 60 hari untuk melakukan konversi dari konvensional ke syariah," terang Lutfi. (cr1)