BUMN PT Antam Keok Lawan Crazy Rich Budi Said, Wajib Ganti Rugi 1,1 Ton Emas Batangan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang (Antam) kalah kasasi melawan crazy rich Surabaya Budi Said. Perusahaan tambang pelat merah itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.
"Kabul," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, Rabu (6/7/2022).
Majelis hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.
Dalam gugatannya, Budi menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Per 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp977 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.
Kasus bermula ketika Budi membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, ia baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.
Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada Rabu (13/1) lalu. Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, Budi akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Bak gayung bersambung, pengajuan kasasi Budi ke MA akhirnya dikabulkan. (*)