3 Kapolda Tak Mampu Tangkap Anak Kiai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
SABANGMERAUKE NEWS, Jatim - Tersangka pencabulan santriwati, MSAT saat ini masih menghirup udara bebas meskipun Polda Jatim telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah ini terus melawan dan berhasil lolos dari 2 kali upaya penyergapan polisi.
MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya.
Kasus pencabulan ini semakin berlarut-larut. Bahkan dari 3 kali kepemimpinan Kapolda Jatim yaitu dari Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran dan Irjen Nico Afinta MSAT tak kunjung tertangkap. Pasalnya, ratusan orang melindungi dirinya dari upaya penangkapan polisi.
Polisi melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Minggu 3 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membeberkan kronologi upaya penangkapan MSAT. Saat itu, tim Polda Jatim bergerak ke Jombang untuk menangkap putra kiai tersebut.
Namun saat di jalan raya di Jombang, tim dihalangi sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota polisi terjatuh. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut.
“Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil ditangkap," katanya, Senin (4/7/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti senjata api berjenis airsoftgun. "Meski dihalang-halangi, kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," pungkasnya.
Gugat Kapolda Jatim
Tersangka pencabulan santriwati, MSAT tak terima mendapatkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang itu meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya. MSAT juga meminta kepada termohon membatalkan status tersangkanya.
Kapolres Jombang Berlutut di Depan Ayah Tersangka Pencabulan
Video polisi gagal menangkap MSA, anak kiai, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur beredar luas di masyarakat dan viral di media sosial.
Selain video penangkapan di jalan raya yang gagal, kini juga beredar video Kapolres Jombang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditolak oleh Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi saat akan menangkap anaknya.
Dalam video tersebut tampak Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menemui KH. Mukhtar Mukti, agar menyerahkan MSA untuk dibawa ke Polda Jatim. Namun kiai sepuh tersebut, menolak menyerahkan anaknya, dengan alasan anaknya adalah korban fitnah.
Selain kiai dan Kapolres Jombang, pertemuan tersebut juga diikuti ratusan jamaah Sidiqiyah. Bahkan, dalam video yang beredar juga terdengar teriakan takbir dari kiai sepuh tersebut, dan meminta polisi tidak menangkap anaknya.
Direktur Women Crisis Center Ana Abdilah yang selama ini mendampingi korban, mendesak polisi serius dan berani bertindak tegas. Korban pencabulan pun menjadi kecewa.
“Ini bukan pertama kali polisi gagal menangkap MSA. Dan kami sangat menyayangkan sekali gagalnya drama penangkapan dan membawa pelaku ke persidangan,” ujar Ana, Selasa (5/7/2022).
Akibatnya MSA kembali berhasil lolos dan masuk ke dalam pesantrennya lagi di Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
“Ketika beberapa kali pemberitaan gagal tangkap pihak kepolisian ini menunjukan tidak ada kredibilitas Polres dan Polda untuk serius segera menuntaskan kasus ini, untuk diadili dalam persidangan,” tutupnya. (*)