Dicecar Jaksa Penuntut KPK, Ini Jawaban Annas Maamun Soal Suap APBD Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan) dan pemeriksaan terdakwa suap pengesahan ABPB Riau mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, Rabu (06/07/2022).
Dari hasil pantauan SabangMerauke News, berbagai pertanyaan diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK kepada terdakwa Annas.
BERITA TERKAIT: Said Saqlul Antar Uang Rp 500 Juta Pakai Tas Ransel, Dipakai Annas Maamun untuk Suap Anggota DPRD Riau
Annas mengakui kalau dalam proses pembahasan pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Riau.
Setelah pertemuan tersebut, Annas mengaku kalau Wan Amir Firdaus mengajak dirinya memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Wan Amir saat kasus terjadi menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau.
BERITA TERKAIT: Inilah Alasan Syahril Abubakar Berikan Rp 400 Juta ke Annas Maamun: Uang Dipakai untuk Suap ke Anggota DPRD Riau
Jaksa KPK menyatakan kalau dari keterangan saksi sebelumnya, anggota DPRD Riau ditelepon oleh Wan Amir terkait penyerahan uang. Namun pemberian uang tersebut atas perintah atau ide dari Annas. Anas Maamun membantah hal tersebut.
Annas kukuh menyebut, ide memberikan uang berasal dari Wan Amir. JPU kembali mencerca dengan pertanyaan selanjutnya dengan mempertanyakan apakah terdakwa Annas meminjam uang sebesar Rp 400 juta dari Syahril Abu Bakar yang merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Annas awalnya membantah hal tersebut. Jaksa lantas memperlihatkan transkip chat antara terdakwa dan Syahril Abu Bakar. Tak mampu mengelak lagi, Annas akhirnya mengakui ada peminjaman uang dari Syahril.
JPU kemudian menanyakan apakah terdakwa ada meminjam uang lagi dari Said Saqlul Amri yang saat itu menjabat Kepala BPBD Riau. Namun Annas mengaku tidak ingat hal itu.
JPU kemudian memperlihatkan transkip chat antara Wan Amir dan Said Syaiful Amri. Lagi-lagi terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak mengingat hal itu.
Kemudian, JPU kembali memperlihatkan riwayat telepon dan chat antara terdakwa dan Wan Amir. Terdakwa menyuruh Suwarno untuk memberikan uang tersebut kepada Wan Amir. Lagi-lagi Annas menjawab bahwa ia juga tidak mengingat hal itu.
Ditanya apakah uang yang dipinjam dari Syahril sudah dikembalikan, Annas mengiyakannya. Sementara pengembalian pinjaman uang kepada orang lainnya, ia mengaku tidak ingat.
Sidang ditutup pukul 12.00 WIB dan akan dilanjutkan Kamis, 17 Juli 2022 mendatang dengan agenda penuntutan. (cr1)