Bangun Kios di Sekitar Terminal Teluk Kuantan, Kadishub: Boleh, Tapi Harus Ada Perjanjian!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi (Kuansing) Marhumala Pontas mengatakan, pihaknya memperbolehkan jika ada masyarakat Kabupaten Kuansing yang membangun kios/ bangunan baru di sekitar pasar lumpur kawasan terminal Teluk Kuantan.
"Boleh dibangun dengan adanya perjanjian," katanya, Rabu (6/72022).
Marhumala menjelaskan, dalam perjanjiannya, apabila kawasan yang di atasnya berdiri bangunan tersebut diperlukan, maka bangunan tersebut harus bersedia dibongkar.
"Termasuk harus bersedia dibongkar, jika bangunan tersebut mengganggu aktivitas terminal," ujarnya.
Perjanjian lainnya, bangunan yang boleh dibangun di kawasan terminal hanya berukuran maksimal 4x5 m. Bangunan tersebut juga tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain dan harus dikelola oleh yang membangun.
Lebih lanjut, Marhumala menjelaskan, pihaknya tetap akan menarik retribusi jika ingin membangun di kawasan terminal untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk retribusinya sendiri sudah diatur dan sudah di sesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah (perda) yang ada.
"Terkait kontrak hanya diberikan selama satu tahun. Tempat dan lokasi bangunan ditentukan oleh pihak Dishub Kuansing. Perjanjian kontrak juga harus di atas materai sepuluh ribu," pungkasnya. (cr4)