Kabur Sampai Lampung, Pencuri Mobil Sigra di Minas Akhirnya Terjaring
Polisi dari Polsek Minas menangkap pencuri mobil di Selensen, Inhil. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Sigra milik pedagang. Kendaraan diambil di kawasan Simpang Empat By Pass PT PHR Minas, Siak. Pelaku sempat kabur melintasi sejumlah provinsi sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan tersangka berlangsung di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim penyidik terus menelusuri jejak kendaraan hingga ke lokasi tersebut. Barang bukti lengkap diamankan beserta pelaku.
Kapolsek Minas Kompol Syahrizal menyatakan hasil kerja keras tim penyelidik. Begitu laporan masuk, ia langsung memerintahkan tim reskrim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara menjadi langkah awal penelusuran.
"Kami olah TKP, dengar keterangan saksi, lalu kejar pelaku lintas wilayah. Akhirnya tersangka diamankan di Selensen," ujar Syahrizal Selasa (14/7/2026). Penyelidikan berjalan berhari-hari melintasi batas daerah dan provinsi.
Kasus bermula dari laporan Ratna Yulia yang kehilangan kendaraan usaha. Mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT berplat BM 1684 SX hilang dicuri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Peristiwa terjadi Selasa (30/6/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Minas–Perawang KM 1. Saat itu korban sedang berjualan es cendol di pinggir jalan raya. Kunci mobil diletakkan di atas etalase dagangan tanpa pengawasan ketat.
Pukul 13.30 WIB datang seorang pria membawa karung berisi berondolan. Ia juga membawa sok breaker, parang, serta tang begol dalam tas. Pria itu bertanya lokasi pembuangan atau penjualan barang bekas di sekitar sana.
Saat korban berjalan sebentar membeli permen di seberang jalan, mobil sudah hilang. Pria asing itu pun tak terlihat lagi di lokasi kejadian. Korban langsung melapor ke petugas kepolisian setempat.
Jejak kendaraan terdeteksi melintas di wilayah Provinsi Jambi. Selanjutnya mobil tercatat ada di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku terus berpindah ke Banyuasin sebelum masuk wilayah Lampung.
Akhirnya tim pelacak menemukan keberadaan tersangka kembali ke Riau. Tersangka bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Saat diperiksa ia mengakui perbuatannya mencuri kendaraan milik korban.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra tersebut. Dokumen STNK, BPKB, dan dua kunci kendaraan juga diamankan. Satu unit ponsel yang dipakai tersangka ikut disita penyidik.
Hasil tes urine menunjukkan reaksi positif zat narkotika jenis sabu. Tersangka mengonsumsi metamfetamin saat melakukan perjalanan pelarian. Hal ini menambah catatan kelam dalam berkas perkara yang sedang disusun.
"Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Minas. Berkas akan dilengkapi sebelum diserahkan ke kejaksaan," tegas Syahrizal. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman penjara siap menanti pelaku di pengadilan nanti. Korban berharap mobil segera dikembalikan untuk melanjutkan usaha. R-02

